Simpan Tembakau Gorila, Pemuda di Denpasar Divonis 12 Tahun

Hati-hati sama tembakau semacam ini

Denpasar, IDN Times - AA Krisna Andika (20), warga Denpasar Barat divonis 12 tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis tembakau gorila. Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Dewa Budi Watsara di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Senin (1/10) siang.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa AA Krisna Andika Putra selama 12 tahun dikurangi masa terdakwa berada di tahanan. Juga, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," kata Hakim Dewa Budi Watsara.

1. Andika Putra pasrah menerima vonis

Simpan Tembakau Gorila, Pemuda di Denpasar Divonis 12 TahunIDN Times/Imam Rosidin

Menanggapi vonis tersebut, Andika Putra menyerahkan semuanya pada tim penasihat hukumnya. Usai diskusi singkat, tim penasihat hukum Fitra Octora dan tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi menyatakan menerima vonis tersebut.

"Setelah berkoordinasi, terdakwa menerima yang Mulia," ucap Fitra Octora.

2. Vonis lebih ringan lima tahun

Simpan Tembakau Gorila, Pemuda di Denpasar Divonis 12 Tahunpenningtonsheriff.org

Pada sidang tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis yang diterima terdakwa sebenarnya lebih ringan lima tahun.

Sebelumnya, Jaksa Nyoman Bela Putra Atmaja mengajukan tuntutan pidana penjara selama 17 tahun terhadap terdakwa Krisna Andika. Selain itu, terdakwa juga dituntut hukuman tambahan berupa denda Rp1 miliar.

3. Berawal dari perkenalan via WhatsApp

Simpan Tembakau Gorila, Pemuda di Denpasar Divonis 12 Tahunpixabay.com/TeroVesalainen

Kasus ini bergulir berawal dari perkenalan Andika dengan seseorang bernama David yang saat ini menjadi DPO melalui media WhatsApp. Setelah itu, terdakwa diajak David untuk menjual produk yang berasal dari Cina. Tergiur dengan keuntungannya, terdakwa lantas menyetujuinya.

Berikutnya, terdakwa mengirim uang Rp40 juta pada David. Dan pada Februari 2018, terdakwa menerima kiriman paket berupa serbuk kuning dari David. Paket tersebut akan digunakan sebagai bahan pembuatan tembakau gorila. Setelah itu, terdakwa menyimpan bahan tersebut dan menunggu instruksi selanjutnya dari David.

Pada Maret 2018, terdakwa kembali menerima kiriman dari Cina. Saat itulah terdakwa berhasil diamankan oleh petugas. Setelah dibuka, paket tersebut berupa serbuk kuning, diduga Narkotika.

Tak hanya itu, setelah dilakukan pengembangan dan menggeledah rumah terdakwa, ternyata ditemukan satu paket berisi serbuk kuning seberat 500 gram, satu botol alkohol, enam botol isi cairan aceton, 14 botol isi cairan Essence, lima jeringen isi PGVG, satu plastik besar berisi tembakau seberat 1600 gram, 26 kotak isi tembakau berat 1378 gram, dan 126 kotak seberat 4536 gram.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya