Perjalanan Kisah Renae Lawrence Bali Nine di Rutan Hingga Dibebaskan

Semoga tidak ada lagi penyelundup narkotika di Bali

Denpasar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali telah membebaskan seorang Warga Binaan Asing asal Australia bernama Renae Lawrence, Rabu (21/11). Ia merupakan anggota Bali Nine yang dihukum selama 13 tahun dari vonis yang awalnya dipidana penjara hingga 20 tahun.

Bagaimana perjalanan hidupnya selama di penjara? Simak ringkasan kisahnya di bawah ini.

1. Lawrence lahir di Newcastle. Ia mendapat putusan pengadilan tanggal 13 Maret 2006 silam

Perjalanan Kisah Renae Lawrence Bali Nine di Rutan Hingga DibebaskanANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Baca Juga: Bebas Hari Ini, Renae Lawrence Bali Nine Langsung Dibawa ke Bandara

Lawrence adalah seorang perempuan kelahiran Newcastle tanggal 11 Oktober 1977. Ia telah menjalani hukuman pidana penjara selama 20 tahun di Indonesia. Hukuman tersebut berdasar keputusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 21/Pid.B/2006/PT.Dps tanggal 13 Maret 2006.

Ia dihukum karena memenuhi unsur pasal 82 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, berupa pidana penjara 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar atau subsider enam bulan.

"Lawrence menjalankan pidana terhitung sejak tanggal 13 April 2006 sampai dengan 21 November 2018," kata Maryoto Sumardi, Kepala Kakanwil Hukum dan HAM Bali dalam keterangan tertulisnya.

2. Lawrence seharusnya sudah bisa bebas enam bulan lalu, tapi...

Perjalanan Kisah Renae Lawrence Bali Nine di Rutan Hingga DibebaskanANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Lawrence sejatinya sudah bebas sejak enam bulan yang lalu. Namun ia tidak mampu membayar denda Rp1 miliar. Sehingga Lawrence kembali menjalani hukuman tambahan atau subsider enam bulan. Ia mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan sebanyak enam tahun, yakni remisi hari kemerdekaan dan hari raya keagamaan.

Proses administrasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diawali fengan dikeluarkannya Surat Keterangan Bebas yang ditandatangani oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Bangli Nomor: W20.EB-PK.01.01.02-1397 tanggal 21 November 2018.

Rutan Bangli juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan, dengan dikeluarkannya Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Rumah Tahanan Negara Klas IIB Bangli Nomor: W20.EB.PK.01.07.01-1356 tanggal 21 November 2018.

Surat tersebut menerangkan bahwa pemeriksaan fisik dalam keadaan sehat serta riwayat penyakit yang bersangkutan.

3. Dengar-dengar sih, Lawrence akan diterbangkan menggunakan menggunakan Victoria Air pukul 21.00 Wita menuju Australia

Perjalanan Kisah Renae Lawrence Bali Nine di Rutan Hingga DibebaskanAnggota Bali Nine dimulai dari kiri: Scott Rush, Michael Czugaj and Renae Lawrence. (REUTERS/STR New)

Baca Juga: Renae Lawrence Bebas, Bagaimana Nasib Dua Anggota Bali Nine Lainnya?

Setelah semua dokumennya lengkap, Lawrence diserahterimakan kepada pihak Imigrasi Kelas I Denpasar. Hal itu dilakukan karena dalam perspektif Keimigrasian, perempun satu-satunya anggota Bali Nine itu tidak memilki izin tinggal yang sah di Indonesia setelah keluar dari penjara.

"Karena itu sesuai dengan ketentuan pasal Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, akan dikenakan tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian," lanjutnya.

Dari informasi yang beredar, Lawrence akan terbang ke Australia menggunakan Victoria Air pada pukul 21.00 Wita.

4. Remisi Lawrence pernah ditolak satu kali

Perjalanan Kisah Renae Lawrence Bali Nine di Rutan Hingga DibebaskanANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Lawrence telah merasakan pesakitan di Rumah Tahanan (Rutan) Bangli selama 13 tahun dari vonis 20 tahun penjara yang ditetapkan oleh hakim. Ia bisa menjalani vonis 13 tahun itu karena sering mendapatkan remisi yang totalnya mencapai tujuh tahun. 

Dari informasi yang diterima IDN Times, perempuan yang lahir di bulan Oktober 1977 ini sebelumnya telah mendapatkan 17 kali remisi. Pertama, ia mendapat remisi kemerdekaan 17 Agustus sebanyak sembilan kali dengan rentang pengurangan hukuman sebanyak dua hingga enam bulan.

Berikutnya, remisi khusus Hari Raya Keagamaan sebanyak tujuh kali dengan variasi pengurangan antara satu hingga dua bulan. Pada tahun 2012 lalu, ia juga mendapat remisi tambahan dua bulan.

Lawrence juga pernah satu kali ditolak remisinya, yakni saat Hari Raya Keagamaan tahun 2012 lalu.

Sementara itu, Kepala Lapas Kerobokan, Tonni Nainggolan, mengungkapkan selama di Rutan, Lawrence berlaku seperti tahanan lainnya. Artinya, tidak ada hal yang terlalu menonjol.

"Wajar-wajar saja dia menjalani pidananya. Dia juga kooperatif dan baik juga dengan petugas serta teman-temannya," katanya.

5. Deretan anggota Bali Nine

Perjalanan Kisah Renae Lawrence Bali Nine di Rutan Hingga DibebaskanAnggota Bali Nine. Dimulai dari kiri atas Myuran Sukumaran, Andrew Chan and Martin Eric Stephens, Chen Si Yi, Tach Duc Thanh Nguyen and Matthew Norman, Scott Rush, Michael Czugaj and Renae Lawrence. (REUTERS/STR New)

Baca Juga: Diduga Depresi, Bule Amerika Lompat Bersama Bayi 2 Bulan di Sanur

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari sembilan warga Australia yang ditangkap karena berusaha menyelundupkan heroin seberat 8 kg ke luar Indonesia. Awalnya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ditangkap di Bandar Udara (Bandara) I Gusti Ngurah Rai pada April 2005.

Sementara Martin Stephens, Renae Lawrence, Scott Rush, dan Michael Czuga juga ditangkap di bandara karena dicurigai terlibat dalam penyelundupan tersebut. Menyusul Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen, dan Matthew Norman yang berhasil ditangkap di sebuah hotel kawasan Kuta.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya