Jokowi Ingin Teluk Benoa Tak Direklamasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Isu terkait reklamasi Teluk Benoa masih hangat diperbincangkan. Isu ini makin ramai dibahas setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dipimpin Susi Pudjiastuti menerbitkan izin lokasi.
Penerbitan tersebut didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).
1. Perpres 51 Tahun 2014 harus direvisi
Kunci untuk melindungi Teluk Benoa dari reklamasi adalah dicabut atau direvisinya peraturan yang diterbitkan oleh masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Seperti diketahui, Perpres tersebut memungkinkan Teluk Benoa untuk dimanfaatkan menjadi kawasan ekonomi dan pariwisata.
Padahal sebelumnya kawasan ini adalah wilayah konservasi. Lantas bagaimana tanggapan Presiden Republik Indonesia, Jokowi terkait kawasan Teluk Benoa?
Baca Juga: Koster Kirim Surat ke Jokowi untuk Merevisi Perpres 51 Tahun 2014
2. Jokowi tak ingin Benoa direklamasi
Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengaku pernah membicarakannya dengan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Pembicaraan tersebut disampaikannya saat satu mobil dengan Jokowi dalam acara Our Ocean Conference di Nusa Dua Oktober lalu.
Koster mengatakan, Jokowi saat itu sangat mendukung kawasan Benoa tak direklamasi dan dikembalikan menjadi kawsan konservasi.
"Saat OOC, Presiden setuju Benoa dijadikan kawasan konservasi dan jangan sampai direklamasi," kata Koster, di Art Center, Senin (31/12) siang.
3. Mengembalikan Benoa menjadi kawasan konservasi
Sebelumnya, Koster telah menyampaikan surat agar Jokowi merevisi Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014. Tadinya di Perpres Nomor 45, Teluk Benoa merupakan kawasan konservasi. Namun setelah Perpres Nomor 51 diterbitkan, kawasan Benoa memungkinkan untuk dibangun menjadi kawasan ekonomi dan pariwisata.
Pada revisi tersebut nantinya akan mengembalikan Benoa menjadi kawasan konservasi. Kecuali jika dijadikan sebagai fasilitas umum, karena sebelumnya telah dibangun Tol Bali Mandara, Pelabuhan Benoa, dan Bandar Udara (Bandara) I Gusti Ngurah Rai.
"Karena sebelumnya sudah ada Tol Bali Mandara, Bandara, dan Pelabuhan Benoa. Kalau direvisi seluruhnya maka harus dibongkar itu. Di luar itu harus jadi wilayah konservasi," ucap Koster.