Koster Kirim Surat ke Jokowi untuk Merevisi Perpres 51 Tahun 2014

Denpasar, IDN Times - Polemik terkait penerbitan izin lokasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti terus menuai polemik. Dalih penerbitan izin tersebut adalah adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan.
Terkait hal ini Gubernur Bali, I Wayan Koster, melakukan tindakan.
1. Gubernur Bali ke Jakarta untuk menyerahkan surat kepada Jokowi

Wayan Koster telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar mengubah Perpres tersebut. Surat itu diserahkan oleh Koster kepada Sekretaris Kabinet Rl, Pramono Anung pada tanggal 28 Desember 2018, pukul 09.00 Wita di ruang kerjanya, Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta.
Surat tersebut disusun oleh tim pada tanggal 20 Desember dan ditandatangani pada tanggal 21 Desember Ialu. Surat bernomor 523/1863/Sekret/Dislautkan itu terkait Usulan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014.
2. Ingin melindungi adat dan budaya maritim masyarakat Bali berdasarkan Tri Hita Karana

Surat tersebut berisi tentang permohonan untuk mengubah Perpres Nomor 51 tahun 2014, khususnya yang berkaitan dengan Kawasan Perairan Teluk Benoa, di luar peruntukan fasilitas umum seperti pelabuhan, bandar udara dan jaringan jalan agar ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim. Tujuannya untuk perlindungan adat dan budaya maritim masyarakat Bali berdasarkan Tri Hita Karana.
"Pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan Bali harus melestarikan alam, manusia dan budaya Bali secara sekala dan niskala. Pembangunan Bali juga dilakukan untuk menyeimbangkan pengembangan perekonomian antar wilayah Bali Utara, Bali Selatan, Bali Barat dan Bali Timur, guna meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat secara adil dan merata," katanya saat konferensi pers di Denpasar, Jumat (28/12) sore.
3. Meminta KLHK tak terbitkan Amdal

Selain itu, Koster juga meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tidak menerbitkan ijin lingkungan (Amdal) bagi setiap orang yang mengajukan permohonan izin pelaksanaan reklamasi di Perairan Teluk Benoa.
Ini di luar peruntukan fasilitas umum yang dibangun pemerintah karena tidak selaras dengan adat dan budaya masyarakat Bali.