Bolehkah Seorang Balian Buka Praktik di Rumah Sakit? Ini Tanggapan IDI

Sebenarnya kita butuh balian sih

Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali, I Wayan Koster berencana memfasilitasi para tenaga kesehatan tradisional atau yang lebih dikenal sebagai balian. Mereka tugasnya adalah di bidang pengobatan tradisional. Para balian ini rencananya akan dibuatkan loket khusus di rumah sakit sebagai pilihan pengobatan bagi masyarakat.

Lalu apa reaksinya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait ini?

1. IDI: Silakan asal sesuai Undang-undang

Bolehkah Seorang Balian Buka Praktik di Rumah Sakit? Ini Tanggapan IDIrd.com

Baca Juga: Keren Nih, Rumah Sakit di Bali Bakal Buka Praktik Balian

Menanggapi rencana Koster tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali justru mempersilakan saja asal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang (UU) yang dimaksud adalah UU Nomor 36 tahun 2004 tentang Tenaga Kesehatan dan UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

"Kalau UU membolehkan silakan, kalau tidak boleh ya jangan. Sepanjang memenuhi UU yang berlaku silakan," katanya, Jumat (2/11) siang.

2. Lalu, benarkah UU tersebut mencantumkan balian sebagai tenaga kesehatan?

Bolehkah Seorang Balian Buka Praktik di Rumah Sakit? Ini Tanggapan IDIPexels/Pixabay

Dalam UU Nomor 36 tahun 2004, menyebutkan tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan, serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Sementara, tenaga kesehatan dalam pasal 11 dikelompokkan menjadi 13 jenis, dan tenaga kesehatan tradisional masuk di dalamnya. Yang dimaksud dengan tenaga kesehatan tradisional terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan, dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.

3. Inilah syarat-syarat menjadi tenaga kesehatan di Rumah Sakit

Bolehkah Seorang Balian Buka Praktik di Rumah Sakit? Ini Tanggapan IDIPixabay.com/mdhondt

Baca Juga: Waduh, Tanah Bali Terancam Turun Jika Gunakan Air Sumur Berlebihan

Untuk menjadi seorang tenaga kesehatan, minimal kamu harus memenuhi sejumlah syarat khusus minimal Diploma Tiga. Hal ini tercantum dalam pasal 10 UU tentang Tenaga Kesehatan.

Sementara dalam UU Nomor 44 tahun 2009 dalam pasal 13, menyebutkan tenaga kesehatan tertentu yang bekerja di Rumah Sakit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan Rumah Sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya