Dicekal ke Luar Bali, 4 Alasan Sudikerta Dijadikan Tersangka

Kasus mantan Wakil Gubernur Bali ini bermula dari tahun 2013

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dtreskrimsus) menetapkan I Ketut Sudikerta sebagai tersangka, Jumat (30/11) lalu. Kasus tersebut terkait dugaan pemalsuan surat tanah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bagaimana kasus ini bermula?

1. Sudikerta menawarkan dua objek tanah kepada pemilik pemilik Maspion Grup

Dicekal ke Luar Bali, 4 Alasan Sudikerta Dijadikan TersangkaIDN Times/Imam Rosidin

Dari penjelasan Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, kasus ini berawal dari tahun 2013 lalu. Saat itu pemilik Maspion Grup, Ali Markus bertemu dengan Sudikerta untuk membicarakan pembelian lahan di kawasan Jimbaran, Badung.

Dalam pertemuan tersebut, Sudikerta menawarkan dua objek tanah yang diakui sebagai miliknya. Tanah pertama adalah Surat Hak Milik (SHM) Nomor 5048 seluas 38 ribu meter persegi yang berada di Balangan. Lalu tanah kedua adalah SHM dengan Nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi.

Setelah beberapa bulan transaksi, baru diketahui bahwa SHM Nomor 5048 merupakan sertifikat palsu. Sementara satunya, yakni Nomor 16249 sudah dijual ke pihak lain.

"Kebetulan yang Nomor 5048 adalah milik pura. Sementara yang Nomor 16249 ini sebelumnya sudah dijual ke PT Dua Kelinci. Ini alat gerak yang digunakan Sudikerta untuk menipu pihak Maspion," katanya kepada awak media, Senin (3/12) siang.

Baca Juga: Sudikerta Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Kami Hanya Tertawa Saja

2. Maspion telah transfer uang Rp149 miliar

Dicekal ke Luar Bali, 4 Alasan Sudikerta Dijadikan TersangkaIDN Times/Reza Iqbal

Ia melanjutkan, dalam proses jual beli tanah tersebut, pihak Maspion telah mentransfer uang sejumlah Rp149 miliar ke Sudikerta dan kawan-kawan. Dari uang tersebut kemudian diduga disalurkan ke PT Pecatu Gemilang.

"Proses didirikannya nama PT Pecatu Gemilang yang saat itu tak memiliki modal. Setelah dana ditransfer, dibukalah rekening atas nama PT Pecatu Gemilang. Dari saksi dijelaskan saat itu Sudikerta hadir. Dia yang mengendalikannya," katanya.

3. Sudikerta berperan sebagai pengendali semua aliran dana

Dicekal ke Luar Bali, 4 Alasan Sudikerta Dijadikan TersangkaInstagram.com/sudikertacenter

Ia melanjutkan, dari uang Rp149 miliar tersebut, aliran dana yang telah masuk ke rekening Sudikerta berjumlah Rp500 juta. Sementara sisa aliran uangnya masih diselidiki. Kendati demikian, Sudikerta memiliki peran mengendalikan semua aliran uang tersebut.

Sementara itu, alat bukti yang disita dalam kasus ini sebanyak 26 dokumen. Di antaranya empat lembar cek dan bilyet giro, enam lembar rekening koran Bank Central Asia (BCA), empat lembar slip penarikan.

"Saksi yang sudah kami periksa sudah 24 orang," tambahnya.

4. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain

Dicekal ke Luar Bali, 4 Alasan Sudikerta Dijadikan TersangkaPexels.com/pixabay

Yuliar melanjutkan, dalam kasus tersebut tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Sementara ini ada dugaan keterlibatan oknum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sedangkan tersangka lain, penyidik sedang mendalami dan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain itu sejak ditetapkan sebagai tersangka, Sudikerta juga sudah dicekal untuk keluar Bali. Berikutnya, pihak polisi juga menyangkal bahwa penetapan tersangka Sudikerta ini bersifat politis.

5. Kuasa Hukum Sudikerta: kita yakin seribu persen tidak ada dalam pusaran (Kasus) itu

Dicekal ke Luar Bali, 4 Alasan Sudikerta Dijadikan TersangkaIstri I Ketut Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini (Pakaian biru) dan I Ketut Sudikerta. (Instagram.com/sudikertacenter)

Sementara itu Kuasa Hukum, Togar Situmorang, mengungkapkan Sudikerta justru menanggapinya dengan tertawa dan tersenyum atas penetapannya sebagai tersangka.

"Begitu kita dengar isinya seperti itu (Penetapan tersangka), kami hanya tertawa saja, tersenyum karena kita yakin seribu persen tidak ada dalam pusaran (Kasus) itu," ujar Togar.

Menurutnya, penetapan tersangka tidak bisa ditentukan cepat dalam hitungan menit. Minimal harus ada dua alat bukti yang harus dipenuhi. "Nah, justru dengan seperti ini kami sangat menganggap ini lucu. Kan gak gampang menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam waktu cepat," terangnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya