5 Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia yang Berakhir Damai

Betapa sulitnya menjadi korban kekerasan seksual

Penulis: Ufiya Amirah 

Apa yang pertama kali kamu pikirkan ketika korban kekerasan seksual berani bersuara di ruang-ruang publik, termasuk media sosial? Tak jarang yang meragukan korban dan memaknai perilakunya sebagai modus untuk mendapatkan citra dan ketenaran. Tidak sedikit pula yang menganggap korban hanya ingin menjatuhkan nama pelaku dan mempunyai motif tertentu untuk memperoleh keuntungan.

Kasus kekerasan seksual di Indonesia memang bak gunung es. Mengapa? Karena tidak sedikit dari masyarakat yang tak berpihak pada korban dan tidak memiliki perspektif gender. Dengan nihilnya keberpihakan, korban merasa putus asa, terlebih apabila proses penuntutan pelaku ternyata harus berhenti di tengah jalan.

Kerap pula dijumpai dalam sejumlah kasus, korban kekerasan seksual akhirnya memilih sepakat berdamai dengan pelaku. Bahkan tak jarang justru korban yang meminta maaf kepada terduga pelaku. Berikut 5 kasus kekerasan seksual di Indonesia yang berakhir damai.

Baca Juga: Ciri-ciri Kamu sedang Dimanipulasi Pasangan, Jangan Sampai Lengah

1. Kasus HSR-GH

5 Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia yang Berakhir DamaiIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada 8 Juni 2021, HSR, melalui akun Twitternya @quweenjojo mengungkapkan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya oleh terduga pelaku GH. Pengakuan tersebut ramai diperbincangkan khalayak di jagat maya. Selang beberapa waktu, kasus kekerasan seksual tersebut diproses secara hukum oleh korban dengan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta.

Namun pada 11 Februari 2022 pukul 20.54 Wita, HSR memposting video beserta utas di akun Twitternya. Dalam video tersebut, HSR ditemani kedua orangtuanya dan ia menyampaikan bahwa tuduhan GH selaku terduga pelaku kekerasan seksual yang dialaminya adalah tidak benar. Bahkan HSR meminta maaf kepada GH atas tuduhan tersebut.

Sebelumnya, pada 10 Februari 2022, HSR melakukan pencabutan kuasa hukum kepada LBH APIK sebagai pengacaranya. Bahkan, melalui akun Twitter GH @pergijauh, disebutkan bahwa di waktu yang sama, 10 Februari 2022, GH dan HSR melakukan mediasi atas inisiatif pihak kepolisian.

2. Kasus Agni-HS (Mahasiswa UGM)

5 Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia yang Berakhir Damaiilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus perkosaan terhadap Agni (bukan nama sebenarnya) yang dilakukan oleh HS (nama inisial), mencuat ke publik pasca Balairung Press, Lembaga Pers Mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, melalui laman balairungpress.com menerbitkan kasus kekerasan seksual yang dialami Agni pada tanggal 5 November 2018.

Agni disebut mengalami kekerasan seksual saat mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, pada Juni 2017. Tepatnya pada tanggal 30 Juni 2017, dalam wawancaranya dengan Balairung Press, Agni menceritakan tindakan yang dilakukan HS terhadap dirinya.

Pada tanggal 10 Juli 2017, HS ditarik dari lokasi KKN untuk kembali ke Yogjakarta karena alasan kondusifitas pelaksanaan program tersebut. Lalu pada Desember 2017, Agni bertemu dengan pihak Dekanat Fisipol UGM, Poppy Sulistyaning dan Wawan Masy'udi. Agni juga telah bertemu dengan pihak Rektorat UGM, Ambar Kusumandari. 

Setelah proses peradilan etik berjalan, pada Senin, 4 Februari 2019, dilakukan penandatanganan perdamaian oleh tiga pihak, di antaranya Agni, HS, dan Rektor UGM, Panut Mulyono. Proses penandatanganan perdamaian tersebut disaksikan oleh Erwan Agus, Dekan Fisipol UGM, Nizam, Dekan Teknik UGM, Ayah HS, dan pengacara korban, Sukiratnasari.

3. Kasus AY (15)-AR, pelaku adalah anak angkat anggota DPRD Pekanbaru, Riau

5 Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia yang Berakhir DamaiIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Kekerasan seksual dapat dilakukan oleh siapapun, terjadi di manapun, dalam kondisi dan situasi apapun. Inilah yang dilakukan oleh AR (21) terhadap AY (15). AR (inisial) adalah anak angkat anggota DPRD Pekanbaru yang diduga melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, AY, sebanyak dua kali. 

Pada tanggal 19 November 2021, AY dan orangtuanya datang ke Polresta Pekanbaru untuk melaporkan kejahatan yang dialami anaknya. Sebelumnya, pada 25 September 2021, korban sempat diancam oleh AR agar jangan sampai memproses kasus ini secara hukum.

Atas laporan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pada 3 Desember 2021, AR, ditahan oleh kepolisian.

Namun kemudian orangtua pelaku memberikan uang senilai Rp80 juta kepada orangtua korban yang disebut untuk keperluan pendidikan AY. Pada tanggal 19 Desember 2020, disaksikan oleh keluarga korban dan keluarga pelaku, ditandatangani surat perdamaian kedua belah pihak. Sehari setelahnya, 20 Desember 2021, ayah korban mencabut laporan kasus ke Polresta Pekanbaru.

4. Kasus oknum Camat Siak, Riau

5 Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia yang Berakhir DamaiIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Seorang yang memiliki pangkat tinggi, tidak menjamin pula tinggi akhlaknya. Di deretan para politisi dan pejabat, tidak menutup kemungkinan terdapat predator seksual. Kepala Camat Siak, Riau, melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya sendiri di kantor  kecamatan.

Korban melaporkan kasusnya ke UPT. PPA Siak pada 16 September 2021 dan ke Polda Riau pada Minggu, 5 Desember 2021. Disebutkan bahwa pelaku meminta korban datang ke ruangannya. Pada saat korban sedang berbicara, terduga pelaku tiba-tiba menghampiri korban dan melakukan pelecehan seksual. Akibatnya korban mengalami trauma.

Berdasarkan laporan Kepala UPT. PPA Siak, Nila Sasmita, pada 6 Desember 2021, kasus ini berujung pada kesepakatan perdamaian antara terduga pelaku dengan pihak korban.

5. Kasus buruh pabrik di Mojokerto, Jawa Timur

5 Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia yang Berakhir Damaiilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Pengawas produksi di sebuah pabrik kerupuk di Mojokerto, Jawa Timur, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga buruh perempuan. Pelaku adalah EC (55).

Ketiga korban datang ke Mapolsek Pungging dengan tujuan melakukan penuntutan pemecatan pelaku. Kepolisian memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku. EC akhirnya bersedia untuk keluar dari pabrik dan mengundurkan diri.

Akibat peristiwa pelecehan seksual tersebut, korban dalam pekerjaannya merasa terganggu dan akhirnya menindak lanjuti kasusnya ke pihak keamanan. Namun kasus ini akhirnya berujung damai. 

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani
  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya