Denpasar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak atau tidak menerima gugatan Petani Batur yang tergabung dalam Kelompok Tani Sari Merta. Objek gugatan tersebut mengenai persetujuan atau penetapan pengecualian wajib analisis dampak lingkungan (Amdal) oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem atau Kementerian Kehutanan.
Pengajuan gugatan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa izin usaha yang berada di kawasan taman wisata alam (TWA) wajib amdal. Namun, karena dokumen pengecualian wajib amdal itu, perusahaan PT TPB tidak perlu mengeluarkan wajib amdal.
Kelompok Tani Sari Merta yang beranggotakan 61 kepala keluarga, merasa dirugikan atas dokumen pengecualian wajib amdal, berpotensi kehilangan tempat tinggal dan lahan pertanian.
“Saya sebagai penggugat merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim karena majelis hakim tidak melihat kasus ini secara mendalam dan luas. Saya juga kecewa karena hakim mengabaikan kerugian saya dan masyarakat,” ujar Made Krisma Julianto di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Bali pada Rabu lalu, 15 April 2026.
