Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
FSPM Soroti Kasus PHK Sepihak di Bali, Pekerja Tak Mudah Speak Up
ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)
  • FSPM Bali menyoroti maraknya PHK sepihak di berbagai sektor, baik pekerja kontrak maupun tetap, namun banyak kasus tidak terdata karena korban enggan melapor.
  • Rai Budi mendorong satuan pengawas ketenagakerjaan lebih aktif menangani kasus PHK dan mengajak pekerja berani bersuara meski tekanan perusahaan masih kuat.
  • Pekerja disarankan memanfaatkan kanal pengaduan resmi pemerintah serta meminta pendampingan dari serikat buruh atau lembaga hukum seperti YLBHI-LBH Bali.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali mengungkap maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di Bali yang dinilai seperti fenomena gunung es karena banyak tidak terdata secara resmi.
  • Who?
    Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi, bersama para pekerja anggota serikat dan korban PHK di berbagai sektor di wilayah Bali.
  • Where?
    Kejadian dan laporan terjadi di berbagai tempat kerja di Provinsi Bali, dengan pernyataan disampaikan dari Denpasar.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Senin, 6 Juli 2026, saat wawancara mengenai kondisi ketenagakerjaan terkini di Bali.
  • Why?
    PHK sepihak disebut sering dilakukan perusahaan dengan alasan efisiensi dan disertai kelalaian dalam pemenuhan hak-hak pekerja, sementara banyak korban belum berani melapor.
  • How?
    FSPM mendorong pengawasan ketenagakerjaan lebih aktif serta mengajak pekerja menggunakan kanal pengaduan pemerintah dan pendampingan hukum untuk melaporkan ketidakadilan di tempat kerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kerap menjadi dalih efisiensi bagi perusahaan. Masalah lainnya, PHK kerap disertai kelalaian perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja.

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi, mengatakan pekerja pada berbagai sektor di Bali rentan mengalami PHK sepihak. 

“Sangat rentan apalagi kita ketahui itu hubungan kerja statusnya kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) jadi sangat rentan kehilangan pekerjaan,” ujar Rai kepada IDN Times, Senin (6/7/2026).

1. PHK sepihak ada, tapi tidak terdata

ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Tidak hanya pekerja berstatus kontrak, sepanjang advokasi hak pekerja di Bali, Rai mengamati pekerja tetap juga berisiko mengalami PHK sepihak.

“Jangankan mereka yang statusnya PKWT, teman-teman ini (korban PHK PT APS) kan statusnya permanen. Pekerja tetap saja dapat diperlakukan seperti itu apalagi mereka yang statusnya sebagai pekerja kontrak,” papar Rai khawatir.

Rai merasa banyak kasus PHK yang terjadi di Bali. Meskipun demikian, tidak ada catatan data pasti jumlah kasusnya karena tidak banyak pekerja korban PHK yang berani speak up atau berbicara.

“Tidak memiliki data yang pasti tetapi datanya pasti ada hanya saja keberanian pekerja untuk melapor atau melakukan perlawanan belum,” imbuhnya.

2. Tidak mudah menumbuhkan keberanian pekerja suarakan ketidakadilan

Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana. (IDN Times/Yuko Utami)

Menurut Rai, kasus PHK di Bali dapat ditangani dengan peranan satuan pengawas ketenagakerjaan (satwasker). Pihaknya mendorong satwasker menjalankan peran pengawasan dengan maksimal dalam menangani kasus PHK di Bali.

“Kemudian sebenarnya pekerja-pekerja di Bali kami dorong untuk berani speak up, berani berbicara, ketika mereka mendapatkan perlakuan yang tidak adil di tempat kerja,” jelas Rai.

Saat ini ada ribuan pekerja yang bergabung dalam keanggotaan FSPM. Mereka telah memiliki serikat pekerja di tempat kerja masing-masing. 

Meskipun demikian, tidak mudah meyakinkan pekerja untuk berserikat dan berani bersuara. Tekanan perusahaan dan relasi kuasa, membuat posisi pekerja penuh dilema.

“Tapi itulah kenyataannya tidak semua orang berani untuk mengungkapkan ketidakadilan yang terjadi di tempat kerjanya dan bahkan mereka memilih untuk diam,” tutur Rai.

3. Mulai dari pengaduan dan minta pendampingan

Ilustrasi pekerja demo di Bali. (IDN Times/Yuko Utami)

Rai menjelaskan tips awal mulai berani bersuara soal ketidakadilan di tempat kerja. Secara umum, pekerja dapat memanfaatkan platform pengaduan yang disediakan pemerintah untuk menjelaskan kronologi kasus ketidakadilan di tempat kerja. Pengaduan ini dapat dilakukan secara daring maupun luring ke dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota masing-masing.

Pekerja juga mulai berjejaring dengan federasi serikat buruh seperti FSPM maupun meminta bantuan pendampingan hukum, misalnya YLBHI-LBH Bali.

“Kami sangat siap membuka diri kepada pekerja yang mendapatkan ketidakadilan di tempat kerja,” tegasnya.

Editorial Team

Related Article