Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Fakta Penahanan 4 Tersangka Kasus SPI Unud Hari Ini

Para tersangka kasus korupsi dana SPI Universitas Udayana (Unud) resmi ditahan, Senin (9/10/2023). (IDN Times/Ayu Afria)
Para tersangka kasus korupsi dana SPI Universitas Udayana (Unud) resmi ditahan, Senin (9/10/2023). (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Tiga orang pejabat Universitas Udayana (Unud) yang terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka pada 8 Februari 2023 lalu. Mereka adalah I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (IMY).

Hasil pemeriksaan mereka menguak fakta baru keterlibatan Rektor Unud, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara. Berdasarkan alat bukti yang ada, pada tanggal 8 Maret 2023, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkannya sebagai tersangka korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 sampai 2022. Pada hari ini (9/10/2023), keempatnya resmi ditahan.

1. Alasan penahanan para tersangka dugaan korupsi SPI

Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gede Antara, resmi ditahan, Senin (9/10/2023). (IDN Times/Ayu Afria)
Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gede Antara, resmi ditahan, Senin (9/10/2023). (IDN Times/Ayu Afria)

I Nyoman Gede Antara, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, dan I Made Yusnantara, resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, mulai Senin (9/10/2023) sekitar pukul 12.23 Wita. Keempatnya telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 Wita, sebelum akhirnya dipakaikan rompi oranye.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, mengatakan penahanan ini dilakukan untuk kelancaran penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 sampai 2022.

"Untuk memperlancar nanti seandainya diperlukan sewaktu-waktu ada pemeriksaan atau keterangan yang kembali diperlukan oleh penyidik. Tentunya kelancaran dalam pelimpahan perkara tersebut," ungkapnya.

2. Berkas terpisah, kerugian negara masih dihitung

Para tersangka kasus korupsi dana SPI Universitas Udayana (Unud) resmi ditahan, Senin (9/10/2023). (IDN Times/Ayu Afria)
Para tersangka kasus korupsi dana SPI Universitas Udayana (Unud) resmi ditahan, Senin (9/10/2023). (IDN Times/Ayu Afria)

Berkas perkara keempat tersangka terpisah. Rektor Unud berkas perkaranya sendiri. Sedangkan tiga tersangka lainnya berkasnya menjadi satu. Perihal kerugian Negara, Eka mengatakan, akan mengeluarkan data terbaru besaran kerugian dari angka yang sebelumnya disebutkan mencapai lebih dari Rp443 miliar.

"Kami luruskan ya yang Rp442 miliar itu. Perkembangannya itu ada berdasarkan hasil audit. Nanti secara rinci akan kami update belakangan apabila sudah waktunya. Perkiraan kerugian keuangan Negara adalah Rp335 miliar berdasarkan audit internal dan audit eksternal yang telah dimintakan oleh penyidik," kata Eka.

3. Keempat tersangka dikenakan pasal yang berbeda

Rektor Unud dikenakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juntco Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Keempat tersangka sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Bali. Hasilnya, semua tersangka dinyatakan sehat.

"Sebelum dibawa ke lapas, ke rutan diperiksa oleh dokter kami, dan dinyatakan sehat untuk bisa ditempatkan di rumah tahanan," terang Eka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us