Tabana, IDN Times - Pandemik COVID-19 membuat penyelenggaraan upacara adat dan keagamaan di Bali mengalami pembatasan. Satu di antaranya upacara ngaben. Lalu bagaimana perlakuan jenazah bagi pasien COVID-19 yang beragama Hindu? Apakah dikuburkan di lahan khusus dan langsung diaben?
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Tabanan, Wayan Tontra, mengatakan sesuai keputusan PHDI Bali, jika ada kematian umat Hindu karena COVID-19 tidak boleh langsung dilakukan upacara ngaben. Berikut uraian selengkapnya: