Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, I Made Daging (57), pada Rabu (16/9/2026). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Ariasandy, mengungkapkan saat ini mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, berada di Rutan Polda Bali setelah pemeriksaan sebagai tersangka hari itu.
Tersangka didampingi kuasa hukumnya mendatangi Dit Reskrimsus Polda Bali dan menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.30 Wita.
"Penahanan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan terpenuhinya syarat formil, materiil, subjektif, dan objektif. Penahanan terhadap tersangka selama 20 hari setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim dokter Rumah Sakit Trijata, ditahan," jelasnya, Kamis (17/9/2026).
