Bangli, IDN Times - Laki-laki asal Kintamani, Kabupaten Bangli, Pakang (50), nekat memperkosa anak di bawah umur, berinisial NKST (9). Pakang mengaku melakukan tindakan bejat itu karena tidak mendapatkan nafkah batin selama 1.5 tahun sejak istrinya meninggal.
Bagaimana akhirnya tindakan bejat pelaku ini bisa terungkap? Apa hukuman yang dijatuhkan kepadanya? Berikut fakta-fakta kasus ini: