Disperinaker Badung dan PT CCEP Akan Penuhi Hak 70 Pekerja yang Kena PHK

- Disperinaker Badung jamin perusahaan penuhi hak pekerja
- CCEP membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan karyawan PHK selama 10 kali, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja berupaya mengurangi dampak PHK dengan pelatihan khusus
- Pekerja dapat pesangon yang sesuai dengan aturan
- Karyawan di-PHK dapat pesangon sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, bahkan lebih besar dari aturan yang berlaku saat ini, yaitu enam kali upah
- PT CCEP kan menjalankan proses PHK secara transparan
- CCEP sedang meng
Badung, IDN Times - Puluhan karyawan PT Coca Cola Bottling Indonesia diberhentikan efektif per 1 Juli 2025. Hal itu merupakan imbas menurunnya penjualan perusahaan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Putu Eka Merthawan pekerja yang diputus hubungan kerja (PHK) sebanyak 70 orang. "Sebanyak 55 orang bekerja di pabrik Mengwi, dan 15 orang bekerja di unit di Jalan Nangka, Denpasar," ungkapnya, Jumat (13/6/2025).
Dia juga menjamin perusahaan, dalam hal ini Coca-Cola Europacific Partners (CCEP) Indonesia, akan memenuhi hak-hak karyawan yang terdampak PHK.
1. Disperinaker Badung jamin perusahaan penuhi hak pekerja

Salah satu hak karyawan itu, kata Putu Eka Merthawan, CCEP tetap membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang di-PHK selama 10 kali sejak resmi diberhentikan.
"Kami mendorong perusahaan agar memenuhi hak- hak karyawan," ujarnya.
Selain itu, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung berupaya mengurangi dampak PHK. Salah satunya dengan mendorong perusahaan membekali pelatihan dan memastikan hak- hak karyawan terpenuhi.
Perusahaan juga akan memberikan pelatihan khusus kepada karyawan yang di-PHK. Pelatihan khusus yang diberikan bertujuan agar karyawan yang diberhentikan mempunyai keahlian lain yang diharapkan dapat bermanfaat untuk mencari pekerjaan di perusahaan lain.
2. Pekerja dapat pesangon yang sesuai dengan aturan
.jpg)
Lebih lanjut, Putu Eka Merthawan mengatakan, perusahaan Coca Cola juga memberikan kesempatan pada tiga karyawannya untuk bertugas di Jakarta dan Surabaya. Sedangkan, karyawan yang di-PHK mendapatkan pesangon sesuai dengan haknya bahkan dikatakan lebih besar dari aturan yang sedang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang Cipta Kerja.
"Perusahaan juga bersedia memberikan tambahan pesangon yang besarannya enam kali upah," imbuhnya.
Disperinaker Badung tetap mengawasi dan memastikan perusahaan tetap membayar hak-hak karyawan yang di-PHK sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3. PT CCEP kan menjalankan proses PHK secara transparan

Public Affairs, Communications, & Sustainability Director, CCEP Indonesia, Lucia Karina mengatakan, pihaknya sedang mengimplementasikan sebuah perubahan strategis untuk memastikan bisnis mereka tetap tangkas, kompetitif, dan bisa berkelanjutan untuk jangka panjang. Sebagai bagian dari perubahan, perusahaan kemudian mengoptimalisasi jaringan manufaktur dan logistik untuk menyesuaikan dengan kebutuhan bisnis di masa depan.
"Keputusan ini merupakan hasil dari tinjauan bisnis yang komprehensif dan dibuat dengan pertimbangan yang hati-hati. Kami berkomitmen untuk menjalankan seluruh proses ini secara adil, transparan, dan sepenuhnya menghormati para karyawan kami," terangnya.
Semua karyawan yang terdampak oleh perubahan ini akan menerima dukungan dari perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di CCEP Indonesia, termasuk layanan transisi karier, dukungan penempatan kerja, dan akses ke layanan kesejahteraan.
"Penting untuk kami sampaikan juga bahwa perubahan ini tidak dimaksudkan sebagai strategi pengurangan atau keluarnya bisnis CCEP dari Indonesia," tegasnya.
Dia mengaku, pihaknya tetap memiliki komitmen yang kuat untuk Indonesia, dan akan terus berinvestasi di wilayah-wilayah kunci pertumbuhan untuk dapat melayani para pelanggan, konsumen, dan masyarakat sekitar dengan cara yang berkelanjutan.