Denpasar, IDN Times – Pemerintah Daerah Provinsi Bali memutuskan untuk menyetop penyediaan fasilitas hotel untuk karantina orang tanpa gejala (OTG), gelaja ringan (GR) COVID-19, dan tenaga kesehatan (nakes). Pasien OTG-GR terakhir masuk hotel pada Kamis (18/2/2021) lalu dan keluar pada Minggu (28/2/2021) mendatang.
Diketahui bahwa pembayaran hotel untuk karantina yang dananya bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hanya sampai tanggal 28 Februari 2021. Para OTG-GR nantinya akan diarahkan untuk isolasi mandiri di rumah masing-masing dan diawasi ketat oleh Satuan Tugas (Satgas) Gotong Royong (GR).
Bagaimana kesiapan Satgas GR untuk pengawasan isolasi mandiri ini? Berikut hasil wawancara IDN Times.