Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang melakukan perbuatan pidana, Rabu (11/9/2024). Ada sembilan anggota Polda Bali dan jajarannya yang diberhentikan tidak hormat, atau dipecat sebagai anggota kepolisian.
"Polda Bali telah memberikan punishment atau hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada sembilan oknum anggota Polda Bali dan jajaran," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (11/9/2024).
Pemberian hukuman ini dilaksanakan pada saat Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, memimpin apel pagi di halaman depan Mapolda. Mereka dipecat lantaran telah terbukti melakukan tindakan kriminal. Mulai dari narkoba, pencurian, perzinahan, bahkan sampai ada yang terjerat kekerasan seksual.
"Kesembilan orang tersebut sudah bukan merupakan anggota Polri lagi," tegas Jansen.