Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cerita Agus Selipkan Bong ke Celana Dalam Saat Digerebek di Denpasar

IDN Times/I Made Argawa

Tabanan, IDN Times – Satuan Unit Narkoba Polres Tabanan menangkap tiga orang pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu. Satu orang dari tiga tersangka ini merupakan pengedar yang mendapatkan sabu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Badung.

1. Agung Indra membeli satu gram sabu senilai Rp1,5 juta

Ilustrasi narkoba (IDN Times/I Made Argawa)

Dengan wajah tertunduk dan berbicara pelan, Agung Indra (28), mengungkapkan dirinya mendapatkan sabu dari seseorang yang berada di dalam Lapas Kerobokan.

“Saya dapat dari teman di Lapas Kerobokan,” katanya, Rabu (31/7).

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai debt collector ini membeli satu gram sabu seharga Rp1,5 juta. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi lima paket. Setiap paket dijual seharga Rp400 ribu.

“Saya juga pemakai,” ujar pria asal Jembrana ini.

Dari tangan Agung Indra, polisi menyita sembilan paket sabu seberat total 1,83 gram, serta 3,17 gram pil ekstasi atau 10,5 butir.

Selain Agung Indra, polisi juga menangkap dua tersangka lain, yakni Agus (20) dan Helly (27). Agus merupakan rekan Agung yang ditangkap di Perum Swamandala, Jalan Kebo Iwa, Denpasar.

2. Pengakuan Agung soal Lapas Kerobokan terungkap saat gelar perkara di Polres Tabanan

IDN Times/Imam Rosidin

Pengakuan Agung Indra saat mendapatkan sabu dari dalam Lapas Kerobokan ini terungkap saat menggelar kasus di Kepolisian Resor (Polres) Tabanan. Terkait hal itu, penyidik akan melakukan penelusuran, apakah benar barang tersebut berasal dari Lapas Kerobokan atau Lapas lainnya di Bali.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Lapas serta BNN (Badan Narkotika Nasional),” ujar Wakapolres Tabanan, Kompol Ni Made Sukerti saat menggelar kasus di Polres Tabanan.

Para tersangka terancam hukuman berat. Agung Indra terancam pasal 112 Ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia akan mendapatkan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Sementara Agus dan Helly terancam pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp8 miliar.

3. Saat digerebek, tersangka Agus menyembunyikan bong ke dalam celana dalamnya

Wakapolres Tabanan, Kompol Ni Made Sukerti. (IDN Times/.I Made Argawa)

Dari penangkapan Agung Indra di Jalan Mawar, Tabanan, Senin (15/7) lalu, polisi melakukan pengembangan kasus dan menangkap rekannya, Agus. Dari dua tersangka ini, polisi menyita total 36 paket sabu yang siap edar seberat 8,77 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita timbangan elektronik dan alat isap sabu atau bong. Saat menangkap Agus di kamar kos milik Agung Indra, tersangka Agus sempat menyembunyikan alat isap sabu di dalam celana dalam yang dipakainya. Saat menggeledah kamarnya, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa empat butir pil ekstasi.

“Kasus ini berawal dari laporan oleh masyarakat. Petugas melakukan pengintaian terhadap pelaku hingga akhirnya dibekuk,” ujar Sukerti.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
I Made Argawa
EditorI Made Argawa
Follow Us