[Cek Fakta] Koster Menaikkan Harga Sewa Tanah di ITDC

Gianyar, IDN Times - Debat Publik Ketiga Pasangan Calon (paslon) Gubernur (cagub) dan Wakil Gubernur (cawagub) Bali Tahun 2024 akan berlangsung pada Rabu, 20 November 2024 mendatang.
Namun, sebelum beranjak pada debat berikutnya, ada beberapa klaim paslon yang dapat ditelaah bersama. Seperti Cagub Bali Nomor Urut 2, Wayan Koster, dalam debat kandidat kedua pada 9 November 2024 lalu. Ia menyebutkan menaikkan harga sewa aset tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kepada Injourney Tourism Development Corporation (ITDC).
“Saya clear-kan dahulu, pertama soal pengelolaan aset. Pemerintah Provinsi memiliki lahan 39,8 hektare di ITDC Nusa Dua. Sebelum saya gubernur, itu disewa dalam satu tahun hanya Rp7 miliar. Maka saya revisi perjanjiannya sehingga menjadi Rp40 miliar per tahun. Meningkat lebih dari tujuh kalinya,” papar Wayan Koster.
Bagaimana faktanya?
1. Hasil pemeriksaan fakta

Mengutip laman resmi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, pada tanggal 29 September 2022, Koster bersama DPRD Provinsi Bali membahas pentingnya peningkatan biaya sewa aset pemprov. Calon petahana ini menyampaikan gagasannya pada Penyampaian Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023 di Rapat Paripurna Ke-33 Masa Sidang III Tahun 2022.
Pihak ITDC yang semula membayar Rp7 miliar pada tahun 2017-2021, naik menjadi Rp51 miliar. Sewa aset tanah Pemprov Bali di ITDC, Nusa Dua, Kabupaten Badung seluas 39,8 hektare hampir menyentuh angka 40 hektaer. Sebelum tahun 2017, harga sewa tanah tersebut sebesar Rp6 miliar.
2. Pihak ITDC sempat menunggak bayar

Melalui pemaparannya di Rapat Paripurna Ke-33 itu, Koster juga menyampaikan pihak ITDC sempat menunggak bayar sewa tanah. Pihak Pemprov Bali saat itu mengecek kembali dan menemukan pihak penyewa menunggak bayar sewa sejak tahun 2017.
Permasalahan lainnya, hasil temuan Pemprov Bali bahwa perjanjian sebelumnya dengan pihak ITDC hanya menyewakan tanah yang ada bangunannya. Sehingga tanah yang tak dibangun, tidak dapat dihitung sebagai perhitungan sewa aset. Ini menjadikan harga sewa aset tanah di Bali anjlok.
Melalui Badan Pertanahan Kabupaten Badung, Pemprov Bali juga menemukan bahwa pihak ITDC sempat menjadikan tanah yang disewa sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman di Bank Bangkok.
3. Kerap jadi lokasi konser hingga pertemuan kenegaraan

ITDC merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ada beberapa proyek yang menjadi jangkauan ITDC seperti The Nusa Dua, The Mandalika, dan The Golo Mori. The Nusa Dua kerap menjadi lokasi konser hingga pertemuan kenegaraan seperti KTT Pertemuan Negara Kepulauan, Konferensi Sawit Internasional, dan lainnya.
Kabar lainnya, ITDC memiliki utang sebesar Rp4,6 triliun karena proyek The Mandalika. Sehingga jika mengacu pernyataannya pada rapat di DPRD Bali, maka Koster keliru jika menyebut kenaikan sewa tanah ITDC jadi Rp40 miliar. Sebab, pada pertemuannya di tahun 2022, Koster menyebut Rp51 miliar.