Karangasem, IDN Times - Potensi pajak dari sektor wisata selam di Kabupaten Karangasem mulai digarap lebih serius. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kini mengawasi aktivitas usaha diving yang tersebar di sejumlah perairan favorit wisatawan.
Kepala BPKAD Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, mengungkapkan saat ini terdapat 153 wajib pajak (WP) usaha diving yang terdaftar di Karangasem. Namun, baru 53 WP yang telah masuk dalam pengawasan melalui metode uji petik transaksi di lapangan.
"Kami melakukan pengawasan langsung untuk memastikan transaksi yang terjadi bisa tercatat dengan baik dan sesuai ketentuan," ujarnya, Kamis (4/6/2026).
