Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BKSDA Bali Hentikan Elephant Riding, Aturannya Sudah Keluar

BKSDA Bali
Kondisi Gajah di lembaga konservasi umum di Bali (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times - Peragaan Gajah Tunggang atau elephant riding di sejumlah lembaga konservasi wilayah Bali wajib dihentikan. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Ratna Hendratmoko, mengatakan larangan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Dirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 Yentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Kehutanan. Aturan ini merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan satwa (animal walfare), khususnya satwa dilindungi jenis Gajah.

"Surat Edaran tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga konservasi yang mengelola Gajah di Indonesia," terangnya.

1. Lembaga konservasi yang tidak patuh akan dicabut izinnya

BKSDA Bali
Kondisi Gajah di salah satu lembaga konservasi umum di Bali (Dok.IDN Times/istimewa)

Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyebutkan data BKSDA Bali, dari total 13 lembaga konservasi di Bali, terdapat 5 lembaga konservasi yang mengelola Gajah dengan total 83 ekor. Sebagai tindak lanjut SE Dirjen KSDAE tersebut, satu lembaga konservasi yakni CV Bali Harmoni (Bali Zoo) telah mengumumkan pemberhentian peragaan gajah tunggang sejak tanggal 1 Januari 2026.

"Kepada seluruh lembaga konservasi lain di Provinsi Bali yang mengelola satwa Gajah agar mematuhi SE Dirjen KSDAE. Lembaga konservasi yang tidak mengindahkan SE Dirjen KSDAE tersebut, maka Kementerian Kehutanan akan mengambil sikap tegas, berupa surat peringatan hingga pencabutan izin sesuai ketentuan perundang-undangan," terangnya.

2. Mason Elephant Park and Lodge dikirimi surat peringatan

BKSDA Bali
Kondisi Gajah di lembaga konservasi umum Bali (Dok.IDN Times/istimewa)

Dalam implementasinya di lapangan, BKSDA Bali akan terus memonitor implementasi SE Dirjen KSDAE tersebut, dan melaporkan secara berkala. Ratna mengaku, upaya ini sebagai langkah tegas terkait dengan implementasi SE Dirjen KSDAE tersebut. Selain itu Dirjen KSDAE juga telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP I) kepada PT Wisatareksa Gajah Perdana (Mason Elephant Park and Lodge), pada tanggal 13 Januari 2026.

"Kami berkomitmen memastikan bahwa setiap gajah di lembaga konservasi untuk mendapatkan perawatan yang terbaik sesuai etika kesejahteraan satwa," jelasnya.

3. Prinsip kesejahteraan satwa harus dimaksimalkan

BKSDA Bali
Kondisi Gajah di salah satu lembaga konservasi umum di Bali (Dok.IDN Times/istimewa)

Pihaknya mendorong lembaga konservasi untuk menghentikan elephant riding dengan adanya alternatif tematik yang lebih inovatif, dengan tetap memperhatikan prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare).

"Kami juga mendorong lembaga konservasi untuk mengembangkan tematik lain, dan menyusun roadmap transformasi wisata gajah yang inovatif dan edukatif yang sejalan dengan prinsip konservasi dan animal welfare," ungkapnya.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Layanan Angkutan Siswa Gratis Klungkung Diperluas hingga ke Dawan

15 Jan 2026, 17:28 WIBNews