Denpasar, IDN Times – Tim Wild Rescue Unit (WRU) Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali mengevakuasi satu ekor Elang Bondol dengan nama Latin Haliastur indus dari rumah warga bernama I Wayan Artana, di Banjar Mambal Kajanan, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, pada Selasa (31/3/2026).
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan satwa tersebut menjalani rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tabanan sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Dalam pelaksanaan evakuasi satwa, Tim WRU Balai KSDA Bali melakukan penanganan satwa dengan memperhatikan prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare). Sehingga proses evakuasi dan pemindahan dilakukan secara hati-hati untuk meminimalkan stres dan menghindari cedera pada satwa.
"Proses rehabilitasi tersebut dilakukan untuk memulihkan kondisi kesehatan, kemampuan terbang, serta perilaku liar satwa agar dapat beradaptasi kembali di habitat alaminya," terangnya.
Untuk diketahui Elang Bondol merupakan jenis burung pemangsa dari famili Accipitridae, yang termasuk satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Keberadaan Elang Bondol di alam saat ini menghadapi berbagai ancaman seperti perburuan liar, perdagangan satwa ilegal, serta alih fungsi habitat. Sehingga upaya penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian satwa tersebut di habitat alaminya.
