Bayi Mungil Berusia 2 Hari ini Dibuang Orangtuanya di Denpasar

Denpasar, IDN Times - Bayi mungil nan lucu terlihat tersenyum di sebuah ruangan perawatan Rumah Sakit Puri Raharja, Denpasar, Senin (17/12) siang. Bayi berusia dua hari tersebut tega dibuang oleh seseorang yang harus merawatnya.
1. Tali pusar bayi ini bahkan masih belum terpotong

Dari penjelasan Direktur Pelayanan Keperawatan dan Marketing RSU Puri Raharja, dr AA Made Naradipa, bayi tersebut dibawa ke tempatnya sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu ia dibawa oleh seorang warga yang menemukan sang bayi di samping pohon Jalan Pandu, dekat BNI Tanjung Bungkak pada Minggu (15/12) lalu pukul 15.00 WITA.
"Kemarin begitu ditemukan, bayi dibawa oleh masyarakat, kita sudah melakukan penanganan dan langsung konsultasi ke dokter anak. Memberikan perawatan untuk penanganan selanjutnya," katanya.
Saat datang, bayi tersebut langsung masukkan ke dalam ruang inkubator untuk menstabilkan suhunya. Tali pusar bayi ini bahkan masih belum terpotong alias masih utuh. Kondisinya juga baik dan normal.
Tidak ada luka atau sakit yang mengkhawatirkan. Hanya saja diperlukan pemberian antibiotik karena tali pusarnya terbuka saat ditemukan. Jadi dikhawatirkan sang bayi mengalami infeksi.
2. Bayi akan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Denpasar

Kini, kondisi bayinya semakin sehat dan stabil. Jika bayi sudah diperbolehkan pulang, maka pihak rumah sakit akan menghubungi Dinas Sosial Kota Denpasar.
"Bayinya sehat, kami juga sudah didatangi Dinas Sosial. Bayi tersebut nantinya akan keluar lewat Dinas Sosial," imbuhnya.
Narapida menambahkan, bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki. Saat dirawat beratnya 3,550 kilogram dengan panjang 49 centimeter. Kemungkinan besar bayi ini baru dilahirkan di hari saat ditemukan.
"Biasanya memerlukan perawatan selama tiga hari. Baru bisa keluar untuk diserahkan ke dinas sosial," katanya.
3. Ditemukan di samping pohon palem

Sementara itu, Gus Nandar, penjual arloji di sekitar lokasi tempat ditemukannya bayi, mengatakan saat itu dirinya sedang berjualan. Sekitar pukul 15.00 WITA, tiba-tiba ada seorang ibu mengendarai sepeda motor melaporkan ada bayi di samping pohon.
Sesaat kemudian ia bersama beberapa orang lainnya menghampiri bayi tersebut. Bayinya ditemukan dalam keadaan diam, dibungkus handuk dan diletakkan di dalam tas bayi.
"Saya awalnya mengira sudah mati. Tapi bayinya kemudian bergerak tidak nangis, tidak apa," katanya saat ditemui.
Lalu seorang warga berinisiatif membawanya ke klinik Merdeka Medical Center (MMC) Denpasar. Setelah itu si bayi dibawa ke RS Puri Raharja untuk dilakukan perawatan.
4. Ada yang berniat mengadopsinya?

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Denpasar, Anak Agung Ayu Diah Kurniawati, menjelaskan setiap bayi yang dibuang atau telantar akan menjadi tanggung jawab pemerintah. Karena itulah jika pihak rumah sakit sudah menyatakan jika bayi tersebut sudah sehat, maka Dinas Sosial akan menanganinya dengan menunjuk Yayasan yang siap untuk merawat.
Sementara itu, terkait proses adopsi sang anak, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon orang tua asuh (COTA). Pertama, harus mengisi formulir sebagai COTA. Kemudian persyaratan lain yang harus dipenuhi di antaranya:
- Surat permohonan ke dinas sosial
- Surat kesepakatan pengangkatan anak
- Surat persetujuan keluarga
- Surat keterangan belum mempunyai anak
- Surat hibah warisan
- Surat hak perwalian
- Surat memberikan hak dan status serta pernyataan yang memberitahukan tentang asal usul anak angkat dan orangtua kandungnya
- Surat pernyataan memberi aauransi kesehatan dan pendidikan
- Surat motivasi menjadi COTA
- Pengantar dari desa
- Berita acara pengangkatan anak secara adat
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan catatan kepolisian
- Fotokopi surat nikah dan kartu keluarga
- Surat keterangan penghasilan.
"Itu semua harus terpenuhi. Karena kami menghindari ketelantaran sang anak," ungkapnya.
Tak sampai di situ, yayasan tempat anak dirawat juga ikut menilai apakah calon orangtua tersebut layak atau tidak. Penilaiannya melalui kedekatan emosional saat COTA tersebut berkunjung ke yayasan.
"Jadi harus menjalin hubungan kedekatan dengan anak. Yayasan kemudian memantau mana orangtua yang cocok kedekatan emosionalnya. Pendekatan biasanya membutuhkan waktu enam bulan," tambahnya.
Setelah semua terpenuhi, berikutnya akan dilakukan penilaian dari Dinas Sosial Provinsi Bali melalui tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA). Tim tersebut terdiri dari banyak sektor. Misalnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Pengadilan Negeri Denpasar, Yayasan Sayangi Bali, Biro Hulum dan HAM Bali, serta lainnya.
Tim tersebut lantas melakukan sidang dan menilai apakah orangtua tersebut layak. Jika disepakati, maka orangtua dipersilakan mengadopsinya. Namun dalam waktu enan bulan, mereka akan dipantau dan dinilai lagi.
"Jika dalam enam bulan tersebut sudah dinyatakan layak, maka baru disahkan surat pengangkatan anaknya. Jika tak layak, akan diambil lagi untuk dirawat Dinsos," terangnya.
5. Sudah banyak yang ingin mengadopsi bayi ini

Agung diah menuturkan, pihaknya telah dihubungi oleh beberapa orang yang mengajukan diri untuk mengadopsi sang bayi. Bahkan dalam hari ini saja, sudah ada empat orang yang mengajukan diri.
"Tadi sudah ditelepon beberapa kali," jawabnya.
Pihak Rumah Sakit Jasa Raharja juga mengalami hal yang sama. Banyak yang menelepon ke rumah sakit tersebut untuk mengadopsi sang bayi. Hanya saja pihak rumah sakit tidak berwenang karena harus melalui dinas sosial.
"Tadi pagi ada satu yang menghubungi untuk minta adopsi anak ini," imbuh Narapida.