WNA Dorong Polisi di Bali Dideportasi, Masuk Daftar Tangkal

Ia divonis satu bulan kurungan

Badung, IDN Times – Warga Inggris, Adam Alexander Murray (29), yang viral karena melawan petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Senin (18/9/2023) lalu pukul 14.00 Wita, telah dideportasi. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasinya, pada Jumat (22/9/2023).

Namanya juga masuk ke dalam daftar tangkal. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, pada Sabtu (23/9/2023).

Baca Juga: WNA Penganiaya Polisi di Sunset Road Dikurung Satu Bulan

Baca Juga: Viral Polisi di Bali Didorong WNA yang Melanggar Lalin

1. Sudah menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar

WNA Dorong Polisi di Bali Dideportasi, Masuk Daftar TangkalIlustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, menyampaikan Adam telah menjalani proses hukum di kepolisian. Berdasarkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Jumat (22/9/2023), terdakwa dijatuhi vonis 1 bulan kurungan dengan masa percobaan selama 3 bulan. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan.

“Setelah menerima putusan pengadilan tersebut, kemudian langsung diserahterimakan ke Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian,” ungkapnya.

2. Dikenakan UU Keimigrasian dengan sanksi pendeportasian

WNA Dorong Polisi di Bali Dideportasi, Masuk Daftar TangkalProses pendeportasian WNA asalah Inggris setelah divonis terbukti melawan petugas. (Dok.IDN Times/istimewa)

Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, Adam kemudian dideportasi, pada Jumat (22/9/2023) malam. Ia dikenakan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pesawat yang ditumpanginya adalah Qatar Airways rute Denpasar-Doha. Kemudian dilanjutkan dengan tujuan Doha-Frankfurt, dan Frankfurt-London.

“Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan (Adam) dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian, dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” kata Sugito.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, Adam dilaporkan masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Agustus 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA).

3. Adam disebut tidak hanya melawan namun juga melakukan kekerasan fisik

WNA Dorong Polisi di Bali Dideportasi, Masuk Daftar TangkalWNA yang mendorong polisi di Bali pada saat melakukan pelanggaran lalu lintas. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan Adam mendorong petugas Satlantas Polresta Denpasar, Aiptu Puji Santoso, saat menghentikan petugas karena melanggar peraturan lalu lintas. Tidak hanya melawan, Adam disebut juga melakukan kekerasan fisik kepada personel tersebut. Hingga kemudian kasus ini dilaporkan resmi untuk memberikan efek jera.

“Saat diperiksa, surat-surat tidak lengkap. Terlapor marah, langsung mendorong korban sampai hampir jatuh. Selanjutnya dihalangi lagi karena mau kabur. Terlapor emosi, turun dari motor langsung menampar korban ke arah muka sampai pet korban lepas dan terjatuh,” jelas Jansen.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya