Waspada Semeton, Muncul Klaster Pegawai Swasta dan BUMN di Denpasar

Masyarakat diimbau semakin ketat jalankan protokol

Denpasar, IDN Times - Klaster baru kembali muncul mendominasi kasus COVID-19 di Kota Denpasar. Setelah sebelumnya klaster pedagang pasar, kini ada klaster pegawai swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menjelaskan bahwa Kota Denpasar merupakan simpul pergerakan berbagai bidang kegiatan, mulai dari sektor perekonomian, jasa, dan lainnya. Denpasar juga menjadi pusat perkantoran, baik instansi vertikal maupun BUMN. 

1. Klaster baru ini mengalami peningkatan 27,5 persen

Waspada Semeton, Muncul Klaster Pegawai Swasta dan BUMN di DenpasarPantauan Pos PKM yang berada di Jalan Gunung Salak (IDN Times/Ayu Afria)

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Dewa Rai, saat ini klaster pedagang pasar cenderung mengalami penurunan. Sementara klaster pegawai swasta dan BUMN mengalami peningkatan.

Data sejak tanggal 1 hingga 18 September 2020, tercatat jumlah kasus COVID-19 di Kota Denpasar yang berasal dari klaster baru ini mencapai 138 orang (27,5 persen) dari total jumlah pasien positif di Kota Denpasar yakni 501 kasus.

Sisanya terbagi atas beberapa klaster profesi yakni PNS, TNI/Polri, pensiunan, tenaga medis, PRT, pedagang, Ibu Rumah Tangga dan profesi lainya.

2. Para pekerja diingatkan untuk lebih waspada

Waspada Semeton, Muncul Klaster Pegawai Swasta dan BUMN di DenpasarOperasi yustisi di wilayah Denpasar bekerja sama dengan TNI dan Polri (Dok.IDN Times/Humas Pemkot Denpasar)

GTPP COVID-19 Kota Denpasar mengingatkan agar seluruh masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Terutama yang bekerja di dua sektor yang menjadi klaster baru tersebut. 

"Kami ingatkan kembali untuk klaster tempat kerja dan klaster pegawai swasta dan BUMN untuk selalu waspada dan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.

3. Disarankan ada pengaturan sistem jam kerja

Waspada Semeton, Muncul Klaster Pegawai Swasta dan BUMN di DenpasarPekerja menggunakan alat pelindung diri saat membersihkan tempat bersantai bagi wisatawan di Hotel Puri Santrian, Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (2/7/2020) ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Dewa Rai mengatakan bahwa diperlukan pengaturan pola kerja pegawai untuk mendukung percepatan penanganan wabah ini.

Ia mengimbau instansi swasta dan BUMN untuk menerapkan pengaturan jam kerja pegawai mengikuti Surat Edaran (SE) Walikota dengan berpedoman pada Zona Risiko Wilayah.

"Jadi dalam menerapkan pola kerja bisa menyesuaikan luas ruangan dengan jumlah pegawai, dan bisa juga mengikuti SE Walikota dengan berpedoman pada zona risiko wilayah masing-masing," terangnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya