Waspada Copet dengan Modus Menawarkan Ojek di Kuta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Seorang pelajar asal New Zealand bernama Mathius Tawi (21), mengaku kehilangan handphone setelah mendapat tawaran jasa transportasi dari seorang pemuda, I Nengah Danu (20), di depan Penginapan Gora Jalan Popies II Kuta, Badung, pada Selasa (26/11) pukul 00.15 Wita.
Korban baru sadar handphone-nya hilang setelah sampai di tempat penginapannya di Grand Barong Hotel. Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke Mapolsek Kuta dengan bukti lapor LP-B/279/XI/2019/Bali/Resta Dps/Sek Kuta.
1. Korban mendapat tawaran jasa transportasi dari sejumlah orang
Saat itu korban hendak kembali ke tempat penginapannya dari Engine Room. Dalam perjalanan pulang, beberapa orang menawarkan jasa transportasi kepada korban. Namun korban menolaknya. Setibanya di hotel, korban baru menyadari bahwa handphone IPhone 6s warna gold di saku celananya raib. Ia mengalami kerugian sebesar Rp4 juta atas peristiwa ini.
2. Saat dihubungi, tersangka berjanji akan mengantarkan handphone korban ke hotel
Korban lalu meminjam handphone temannya untuk menghubungi nomor pribadinya tersebut. Tersangka menjawab telepon tersebut dan mengaku akan mengantarkan handphone itu ke penginapan korban.
“Ada yang menjawab, nanti handphone-mu saya antarkan ke hotel,” tiru Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu I Putu Ika Prabawa, pada Kamis (5/12).
Lama ditunggu tak kunjung datang, korban akhirnya memutuskan melapor ke Mapolsek Kuta.
3. Tersangka ditangkap setelah beraksi. Ia mengaku tiga kali melakukan pencopetan
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Polsek Kuta bergerak untuk menangkap pemuda asal Kecamatan Kubu, Karangasem tersebut di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Mengaku mencopet dengan cara menawarkan transpor atau ojek. Pelaku memepet korban kemudian mengambil handphone milik korban dari kantong celana sebelah kanan. Sudah tiga kali mencopet. Dua kali bulan Oktober 2019 lalu di Legian, mendapat IPhone 6 dan IPhone 7,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman lima tahun penjara.