Unud Akui 3 Pejabatnya Tersangka Korupsi: Diduga Terlibat Gratifikasi 

Unud mengaku sudah sangat berhati-hati dalam segala hal

Badung, IDN Times – Pihak Rektorat Universitas Udayana (Unud) akhirnya memberikan penjelasan soal ditetapkannya tiga pejabat sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Dana tersebut berasal dari mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023.

Para tersangka tersebut di antaranya pejabat berinisial IKB SKom MSi, IMY ST, dan DR NPS ST M yang disebut menyalahgunakan dana SPI dengan kerugian mencapai Rp3,8 miliar. 

Baca Juga: Kejati Bali Tegaskan Pejabat Unud Tersangka Korupsi Sudah Terima Surat

1. Pihak kampus akan memberikan pendampingan hukum kepada tersangka

Unud Akui 3 Pejabatnya Tersangka Korupsi: Diduga Terlibat Gratifikasi Situasi setelah perwakilan mahasiswa UNUD beraudiensi untuk ketiga kalinya dengan Rektorat. (IDN Times/Ayu Afria)

Juru Bicara Rektor Universitas Udayana, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, pada Kamis (16/2/2023), mengungkapkan bahwa pihak kampus baru menerima surat pemberitahuan penetapan tiga orang pejabat Unud sebagai tersangka, pada Selasa (14/2/2023). Dengan adanya surat tersebut, Unud membenarkan bahwa pejabatnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

“Berdasarkan pasal yang disangkakan, maka diduga ketiga pejabat tersebut terlibat dalam kasus gratifikasi,” ungkapnya.

Atas penetapan ini, pihak kampus menyanggupi memberikan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan.

Baca Juga: 3 Pejabat Unud Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa

2. Pembayaran SPI disebut seluruhnya masuk ke keuangan negara dan tidak ada ke pribadi

Unud Akui 3 Pejabatnya Tersangka Korupsi: Diduga Terlibat Gratifikasi Ilustrasi menerima uang (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dalam keterangan rilis yang diterima IDN Times, Senja mengatakan bahwa Universitas Udayana sudah sangat berhati-hati dalam segala hal yang menyangkut teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan SPI. Proses itu pun diakuinya telah dikoordinasikan dengan kementerian terkait.

“Keberadaan SPI dalam konteks penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri merupakan tindakan yang sah berdasarkan asas hukum. Begitu juga dalam teknis penerimaan sampai pengelolaan SPI,” tegasnya.

Pembayaran SPI seluruhnya ia sampaikan masuk ke dalam keuangan negara dan tidak ada ke pribadi manapun. Pihak kampus juga disebut dapat membuktikan melalui rekening koran dan Sistem Teknologi Informasi atau digital dengan aplikasi Sistem Akutansi Keuangan (SIAKU).

3. Tersangka terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri

Unud Akui 3 Pejabatnya Tersangka Korupsi: Diduga Terlibat Gratifikasi Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan tiga pejabat Unud sebagai tersangka kasus SPI. Mereka diungkap terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, mengungkapkan ketiga tersangka melanggar pasal 12 huruf e juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya