Fakta Persidangan, 3 Saksi Tidak Melihat Tomy Priatna saat Demo Bali

- Sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan oleh Tomy Wiria menghadirkan tiga saksi polisi di PN Denpasar, melanjutkan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.
- Ketiga saksi menyatakan tidak mengetahui tindakan Tomy saat demonstrasi 30 Agustus 2025 dan tidak melihatnya di lokasi, termasuk soal isu tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan.
- Kuasa hukum menilai kesaksian para saksi melemahkan dakwaan jaksa, sementara Tomy kini berstatus tahanan kota dan dapat kembali melanjutkan kuliah sambil menunggu sidang berikutnya.
Denpasar, IDN Times - Persidangan dugaan kasus penghasutan aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 oleh terdakwa Tomy Priatna Wiria, twlah berjalan pada Selasa, 21 April 2026. Agenda persidangan ini masih berkutat pada sidang pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni keterangan para saksi JPU.
Pada sidang sebelumnya, 14 April 2026, JPU menghadirkan enam orang saksi yang seluruhnya adalah anggota Polri. Namun, dari keenam saksi itu hanya dua orang yang memberikan keterangan karena keterbatasan waktu.
Sehingga, empat orang saksi yang belum memberikan keterangan, dijadwalkan memberikan kesaksian Selasa kemarin. Dalam fakta persidangan dengan Perkara Nomor 287/Pid.Sus/2026/PN Dps itu, hanya tiga orang saksi yang memberikan keterangan yakni Arjana Ariputra, Aryadi, dan Sukadana. Seorang saksi tidak hadir dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Tiga keterangan saksi yang tadi itu adalah saksi yang menerangkan. Saksi ini adalah saksi yang bertugas pada saat itu menjaga di kejadian yang ada di Polda Bali maupun di DPRD Bali,” ujar Kuasa Hukum Terdakwa, I Made ‘Ariel’ Suardana, pada Selasa (21/4/2026).
Saksi ketiga mengaku tidak tahu pengendara ojol tewas dilindas rantis polisi

Persidangan dimulai sekitar pukul 10.00 Wita. Ketiga saksi adalah mereka yang tertunda memberikan keterangan pada sidang minggu lalu. Ariel mengatakan, ketiga saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan Tomy saat demonstrasi 30 Agustus 2025 berlangsung. Ketiga saksi juga tidak mengetahui alasan Tomy didakwa atas dugaan penghasutan.
Saksi ketiga, seorang anggota polisi yang mendokumentasikan aksi dengan kamera DSLR, mengaku saat demonstrasi memotret dengan menggunakan baju preman. Kuasa hukum mencecar pertanyaan kepada saksi ketiga terkait tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) polisi.
“Seorang polisi sampai hari ini pada saat bulan Agustus sampai dengan hampir 8 bulan kurang lebih. Dia tidak tahu bahwa Affan, pengendara ojol yang dilindas rantis, dia gak tahu itu berita bohong apa nyata,” papar Ariel.
Saksi ketiga mengatakan hanya tahu kejadian itu dari TikTok, dan belum mengecek informasinya lewat pemberitaan media maupun sumber informasi lainnya. Bagi kuasa hukum terdakwa, keterangan saksi ketiga merupakan catatan bahwa ada ketakutan untuk mengungkap peristiwa yang terjadi.
Sekadar diketahui, Affan Kurniawan dilindas rantis polisi pada 28 Agustus 2025 lalu di Jakarta Pusat saat demonstrasi berlangsung. Tewasnya Affan menimbulkan kegeraman di berbagai wilayah Indonesia. Demonstrasi berlangsung karena rentetan kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat seperti kenaikan pajak, nilai tinggi tunjangan DPR, dan sebagainya.
Ketiga saksi tidak melihat Tomy selama demonstrasi

Kuasa hukum terdakwa, Ignatius Rhadite, mengatakan kesaksian ketiga anggota polisi itu menggugurkan dakwaan jaksa. Misalnya, saat saksi lainnya mengatakan meninggalnya Affan dilindas rantis polisi adalah fakta, sehingga Rhadite berpendapat bahwa dakwaan pasal berita bohong tidak terbukti.
Ia juga menyampaikan bahwa saksi lainnya menyatakan tidak ada pelajar yang ikut terlibat dalam aksi demonstrasi. Menurutnya, konstruksi berpikir jaksa yang menyatakan bahwa Tomy merekrut dan menempatkan anak di bawah umur dalam situasi bahaya, tidak terbukti.
Seluruh saksi JPU selama persidangan mengatakan tidak melihat Tomy di lokasi aksi. Termasuk tidak menyampaikan imbauan maupun seruan yang oleh jaksa dianggap sebagai hasutan atau provokasi.
“Sehingga tadi dari lima saksi yang semuanya polisi yang dihadirkan oleh jaksa tentu tidak membuktikan Tomy sebagai sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana,” kata Rhadite.
Tomy dapat melanjutkan aktivitas kuliah

Sidang sebelumnya, Majelis Hakim PN Denpasar mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa Tomy menjadi tahanan kota. Bagi kuasa hukum, hal tersebut menjadi langkah awal bagi Tomy untuk melanjutkan kegiatan perkuliahan.
“Tomy sekarang sudah bisa kuliah dan bagi kami adalah ini starting point. Sehingga pada akhirnya, nanti kita sangat berharap bahwa persidangan ini fair. Itu aja. Soal nanti hasilnya, kita lihat nanti,” ujar Ariel.
Agenda sidang selanjutnya akan berlangsung di PN Denpasar yang akan dimulai pukul 10.30 Wita pada Senin, 27 April 2026.


















