Tak Punya Uang, Iklas Curi Papan Surfing Senilai Rp7,5 Juta di Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Tim Opsnal Polsek Mengwi menangkap seorang laki-laki bernama Iklas alias Ikbal (23), di rumas kosnya Banjar Aseman Kangin, Desa Padonan, Kuta Utara pada Jumat (4/10) pukul 22.00 Wita. Lantaran ia dicurigai mencuri papan surfing milik Putu Suastika (31) di Warung Surfer Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Mengwi pada Selasa (1/10) pukul 12.20 Wita.
Kapolsek Mengwi, AKP I Gede Eka Putra Astawa, menyampaikan kejadian tersebut dilaporkan oleh korbannya sesaat setelah kejadian dengan bukti lapor LP-B/40X/2019/Bali/Res Bdg/Sek.Mengwi. Berikut ini kronologinya:
1. Papan surfing hilang setelah ditaruh di gudang
Dari pengakuan korban kepada polisi, papan merek Chili tersebut disewa oleh seorang tamu pada Selasa (1/10) pukul 09.00 Wita. Setelah dipakai sebentar, tamu korban tersebut menaruhnya di gudang. Sekitar pukul 16.00 Wita, tamu tersebut menemukan papan surfingnya hilang.
"Ingin surfing lagi dan ingin mengambil papan surfingnya, yang dipakai sebelumnya. Namun tidak ada," terang Gede Eka Putra Astawa, pada Kamis (10/10).
2. Papan surfing seharga Rp7,5 juta dijual murah
Papan surfing warna putih dan sepasang fin tersebut harga aslinya Rp7,5 juta. Namun tersangka menjualnya murah sebesar Rp2 juta kepada toko surfing di wilayah Kuta. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan hidupnya sehari-hari.
"Pelaku merupakan residivis yang pernah melakukan pencurian handphone di Canggu Kuta Utara," imbuhnya.
3. Pelaku rupanya sering wara-wiri di lokasi
Tim Opsnal Polsek Mengwi mendapatkan informasi bahwa tersangka sehari-hari memang sering melintas di depan gudang milik korban di Pantai Perenan.
"Pelaku dalam melakukan pencurian melakukannya seorang diri. Masuk melalui pintu gudang yang tidak terkunci kemudian mengambil barang milik korban," jelasnya.