Bali Terapkan Sistem Bubble untuk PPLN, Begini Mekanismenya

Rencananya Bali bakal segera terapkan tanpa karantina

Denpasar, IDN Times – Pemerintah Pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 membuat kebijakan mekanisme sistem bubble. Dengan adanya keputusan itu, diharapkan dapat mendukung kembali kegiatan masyarakat di Bali dan mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2.

Lalu bagaimana mekanisme sistem bubble ini? Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan mekanisme sistem bubble di Bali, disebutkan bahwa sistem bubble ini merupakan sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda.

Pemisahan dilakukan berdasarkan orang-orang yang berisiko terpapar COVID-19, baik mereka yang memiliki riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan masyarakat umum. Sistem ini juga disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19.

Dalam SE yang diterbitkan pada 23 Februari 2022 lalu itu, dijelaskan bahwa mekanisme sistem bubble hanya berlaku untuk kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) melalui pintu masuk di Provinsi Bali. 

Baca Juga: Luhut Izinkan Bali Tanpa Karantina, Ini Syaratnya

1. Ada tiga mekanisme memasuki kawasan sistem bubble di Bali

Bali Terapkan Sistem Bubble untuk PPLN, Begini MekanismenyaSuasana Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu, 16 Februari 2022. (IDN Times / Ayu Afria)

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pelaku sistem bubble dapat memasuki kawasan sistem bubble di Bali dengan tiga mekanisme yang ditetapkan. Adapun tiga mekanisme itu di antaranya perjalanan langsung melalui pintu masuk (entry point) PPLN ke kawasan sistem bubble di Bali, transit melalui pintu masuk PPLN, dan melanjutkan perjalanan domestik ke kawasan sistem bubble di Bali, atau perjalanan domestik melalui jalur udara, darat, atau laut ke kawasan sistem bubble di Bali.

Untuk pintu masuk PPLN ke kawasan sistem bubble di Bali dapat melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar dan Pelabuhan Tanjung Benoa. Kedua pintu masuk ini mengikuti ketentuan dalam SE dan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19.

2. PPLN juga harus memenuhi syarat umum yang sudah ditentukan

Bali Terapkan Sistem Bubble untuk PPLN, Begini MekanismenyaKedatangan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Januari 2022. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Pada saat kedatangan, seluruh pelaku sistem bubble di Bali, termasuk tenaga pendukung, wajib mengikuti ketentuan berikut ini:

  • Mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia
  • Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua, seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia
  • Menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia
  • Menunjukkan bukti dokumen resmi pendaftaran atau keterlibatan dalam rangkaian Kegiatan Sistem Bubble (KSB)
  • Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk

Jika hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk hasilnya negatif, maka bagi PPLN yang melakukan perjalanan transit, wajib melakukan karantina terpusat sesuai dengan durasi dan mekanisme yang sudah diatur. Kemudian melanjutkan perjalanan ke kawasan sistem bubble di Bali.

PPLN juga mengikuti prosedur penjemputan dan pengantaran langsung ke lokasi tujuan sesuai dengan kelompok bubble-nya yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola.

  • Mengikuti mekanisme dan protokol kesehatan jalur khusus sistem bubble yang telah ditetapkan menuju ke kawasan sistem bubble di Bali

3. Warga Negara Asing wajib memenuhi persyaratan tambahan

Bali Terapkan Sistem Bubble untuk PPLN, Begini MekanismenyaKedatangan di terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Januari 2022. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Sementara itu, bagi pelaku sistem bubble di Bali yang berstatus Warga Negara Asing (WNA), mereka wajib memenuhi persyaratan tambahan, di antaranya menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan. Mereka juga harus menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola serta mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

Bagi PPLN dengan hasil pemeriksaan RT-PCR di pintu masuk positif, maka ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi kasus positif COVID-19 tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan bubble
  • Bagi kasus positif COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya