Satu Keluarga di Buleleng Kelola Bisnis Apotek Sabu

Korbannya sudah mencapai ratusan orang

Denpasar, IDN Times – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali membongkar jaringan narkotika di wilayah Kabupaten Buleleng pada Sabtu (28/5/2022), pukul 20.30 Wita. Tempat yang diibaratkan sebagai Apotek Sabu itu, disebut dikelola oleh satu keluarga dan sudah berdiri sejak tahun 2019.

Dalam penjualan sabu, pelaku juga menyediakan tempat khusus untuk pelanggannya mengonsumsi sabu yang dibeli. Berikut fakta-fakta keberasaan Apotek Sabu itu:

Baca Juga: Jukung Tenggelam, Nelayan Asal Buleleng Ditemukan Lemas di Rumpon

1. Apotek Sabu di Singaraja memiliki ratusan pelanggan usia produktif

Satu Keluarga di Buleleng Kelola Bisnis Apotek SabuBNNP Bali rilis kasus tersangka Apotek Sabu di Kabupaten Buleleng. (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, bahwa Tim BNNP Bali menggrebek rumah tersangka yang berinisial RH, alias TOM di Jalan Gajah Mada, Banjar Penataran, Desa Kendran, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Rumah tersebut terindikasi sebagai Apotek Sabu yang menjual narkoba dengan melibatkan seluruh keluarganya.

“Kasus ini sistem jaringannya menggunakan sistem Apotek. Artinya bahwa mereka menjual langsung ibaratnya sebuah Apotek. Langsung di tengah Kota Singaraja. Mereka menjual langsung kepada pemakainya di tempat dan bahkan juga disiapkan fasilitas pemakaian di rumahnya,” jelasnya, Rabu (31/5/2022).

Dari pengembangan yang dilakukan, ditemukan banyak barang bukti, di antaranya sabu 35,69 gram, bong, buku tabungan, smartphone, dan ratusan data pelanggan tetap Apotek Sabu tersebut. Dari data yang dikantongi BNNP Bali, para pelanggan ini merupakan kalangan usia produktif, mulai anak muda hingga para pekerja. Ragam paket yang ditawarkan di antaranya sabu 0,1 gram seharga Rp200 ribu, dan 0,2 gram seharga Rp400 ribu.

“Lebih dari ratusan (data) para pelanggannya. Maaf mereka itu adalah korban penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Para pelanggan tersebut diharapkan datang ke Kantor BNNP Bali untuk melaporkan diri sebagai korban penyalahgunaan yang akan diambil assessment-nya untuk keperluan rehabilitasi.

2. Libatkan banyak keluarga pada bisnis narkotika, yang jadi tersangka hanya 4 orang

Satu Keluarga di Buleleng Kelola Bisnis Apotek SabuBarang bukti Apotek Sabu di Kabupaten Buleleng. (IDN Times/Ayu Afria)

Kabid Pemberantasan (Brantas) BNN Provinsi Bali, Putu Agus Arjaya, mengatakan bahwa Apotek Sabu ini selama berdiri tidak tersentuh hukum sama sekali. Tim BNNP Bali pun harus menambah waktu satu minggu lagi dari target semula untuk bisa membongkar jaringan ini. Hal ini diakui karena Apotek Sabu tersebut juga banyak dijaga orang dan melibatkan jaringan-jaringan lainnya.

“Kami di Buleleng hampir dua minggu. Minggu pertama dengan teman-teman Bea Cukai juga belum menyentuh. Kami cari jaringan di atasnya, cuma ada beberapa perlawanan. Akhirnya kami turun lagi seminggu lagi di sana. Akhirnya kami dapatkan,” ungkapnya.

Saat penggeledahan dilakukan, stock sabu yang disiapkan sebanyak 54 bungkus dengan berbagai beragam berat. Per harinya diakui bisa menjual 5 sampai 10 gram sabu kepada pelanggan.

Dari 11 orang keluarga yang diamankan, 4 orang di antaranya dinyatakan sebagai tersangka. Mereka adalah TOM sebagai pengendali, AM sebagai penjaga Apotek Sabu dan pengendali transaksi, KLS sebagai pemantau pembeli, serta DP sebagai kurir, dan pemilik kafe.

“Yang kami amankan sebetulnya tidak hanya 4 (orang). Satu keluarga kami amankan. Namun yang bisa proses penyidikannya naik, yang menjadi tersangka cuman 4. Karena yang lainnya belum cukup barang bukti. Kami tangkap 11 orang dan semuanya orang-orang berkelas di Singaraja. Sisanya masih banyak,” terang Arjaya.

3. BNNP Bali mengaku sudah memberikan tindakan tegas terukur kepada para tersangka

Satu Keluarga di Buleleng Kelola Bisnis Apotek SabuKondisi kaki keempat tersangka Apotek Sabu di Kabupaten Buleleng masih mulus. (IDN Times/Ayu Afria)

Keempat tersangka Apotek Sabu tersebut dijerat pasal 114 ayat2 juncto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

Putu Agus Arjaya mengungkapkan bahwa BNNP Bali memiliki dua sisi penanganan kasus penyalahgunaan narkotika. Pertama dari sisi penanganan supplay atau yang terlibat sebagai pengedar. Kedua, sisi demand yakni para pecandu yang bukan sebagai pengedar dan tidak termasuk jaringan. Karenanya, penerapan pasalnya juga berbeda.

“Penangkapan ini tujuannya jangan sampai mengedarkan ke orang yang lebih banyak lagi ya. Ini nanti biar ada efek jeranya. Jangan mengulangi lagi,” tegas Arjaya.

Meskipun telah beroperasi sejak tahun 2019 dan memakan banyak korban penyalahgunaan narkotika, namun keempat tersangka tidak dikenakan tindakan tegas terukur. Menanggapi hal tersebut Arjanya menjelaskan bahwa BNNP Bali telah melakukan tindakan-tindakan yang terukur. Proses penghukuman ia tegaskan merupakan proses yang diharapkan agar para tersangka tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.

“Semuanya terukur. Kalau bisa diambil dengan baik-baik, kenapa harus ditembak. Mereka adalah bagian dari masyarakat kita juga,” terangnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya