Polres Buleleng: Video Call Tanpa Busana Jangan Dijadikan Tren Pacaran

Berisiko terjerat hukum

Buleleng, IDN Times – Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng telah menetapkan tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang merupakan warga Desa Kampung Kajanan.

Tersangka IB (35) ditahan karena mengunggah foto tanpa busana mantan pacarnya di media sosial. Pihak Polres Buleleng mengungkapkan telah menerima beberapa laporan kasus serupa. 

Baca Juga: 4 Penyebar Video Porno di Klungkung Ditangkap, 2 Orang di Bawah Umur

1. Korban dan pelaku sempat pacaran dan sering melakukan video call tanpa busana

Polres Buleleng: Video Call Tanpa Busana Jangan Dijadikan Tren PacaranTersangka kasus UU ITE penyebaran foto telanjang. (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika Karsito Putro, pada Jumat (1/7/2022), menyampaikan bahwa tersangka IB yang tinggal di Desa Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, sebelumnya merupakan pacar korban NI (24), asal Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur.

Hadimastika Karsito mengungkapkan bahwa keduanya memang kerap melakukan video call tanpa busana sebelum akhirnya hubungan keduanya putus. Pelaku yang sakit hati dan tidak terima diputus, kemudian menyebarkan foto tangkapan layar video call tanpa busana tersebut.

“Motif ingin menjatuhkan harga diri korban di kalangan publik karena tersangka merasa sakit hati dengan korban,” terangnya.

2. Korban menemukan unggahan tersebut di Facebook

Polres Buleleng: Video Call Tanpa Busana Jangan Dijadikan Tren Pacaranilustrasi berbagai konten yang diunggah di media sosial. (dok. samsung.com)

Unggahan foto tangkapan layar tersebut diketahui korban pada Jumat (20/5/2022), pukul 08.00 Wita. Korban menemukan tersangka mengunggahnya di media sosial Facebook. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Buleleng.

“IB memposting foto. Di mana pada postingan tersebut terdapat satu postingan foto, yang setelah korban teliti, ternyata foto korban sendiri dalam keadaan telanjang,” terang Hadimastika Karsito.

Pihak kepolisian kemudian melakukan profiling akun Facebook dan memancing pengguna. Hingga kemudian tersangka diamankan dengan beberapa barang bukti.

“Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” terangnya.

3. Gaya pacaran seperti ini rata-rata dilakukan oleh anak muda dan berisiko terjerat hukum

Polres Buleleng: Video Call Tanpa Busana Jangan Dijadikan Tren PacaranIlustrasi Long Distance Relationship (IDN Times/Mardya Shakti)

Hadimastika Karsito menyebutkan bahwa ia telah menangani kasus serupa, yakni gaya pacaran dengan melakukan video call tanpa busana. Salah satu pihak kemudian men-screenshot video tanpa busana untuk disebarkan. Belum lama ini telah ada dua laporan kasus yang sama di Polres Buleleng.

Diungkapkan, gaya pacaran seperti ini rata-rata dilakukan oleh anak muda dan berisiko terjerat hukum. Selain melakukan video call tanpa busana, juga ada mengirimkan foto-foto tanpa busana atas dasar hubungan pacaran.

“Ya kan menangani kasus udah berapa kayak gini. Sama semua. Beberapa kali. Jangan sampai jadi tren,” jelasnya.

Lalu apakah boleh memiliki koleksi foto tanpa busana pacar di handphone? Hadimastika Karsito mengatakan memiliki koleksi foto-foto tersebut boleh saja, asalkan tidak didistribusikan atau disebar. Apabila kemudian foto-foto tersebut disebar, maka akan ada sanksi hukum. 

“Yang punya nggak dong. Kan yang nyebar yang kena itu. Yang foto telanjang semua di handphone gak apa-apa, asal nggak disebar,” tegasnya. 

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya