PKM Bukan Lockdown, Pasar Hingga Tempat Makan di Denpasar Tetap Buka

Kata Pemkot, PKM nonPSSB ini bukan lockdown

Denpasar, IDN Times – Seluruh masyarakat Kota Denpasar akan melaksanakan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) nonPSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Jumat (15/5) esok.

Hal ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali ) Nomor 32 Tahun 2020, yang merujuk pada enam dasar aturan, yaitu:

  • Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular
  • UU Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar
  • UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
  • UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, mengingatkan kembali bahwa PKM nonPSBB ini bukanlah lockdown. Sehingga persoalan untuk pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat Denpasar tidak menjadi kendala sama sekali. Berikut ini selengkapnya:

1. PKM akan berlangsung sampai kondisi membaik. Setiap minggunya akan dievaluasi

PKM Bukan Lockdown, Pasar Hingga Tempat Makan di Denpasar Tetap BukaInstagram.com/ditlantas_bali

Dihubungi IDN Times melalui sambungan telepon, Dewa Rai menyampaikan bahwa sesuai Perwali Nomor 32 Tahun 2020, PKM di Kota Denpasar akan berlangsung sampai kondisi pandemik berakhir membaik. Akan tetapi pelaksanaan setiap minggunya akan dievaluasi, dengan patokan perkembangan kasus yang terjadi di Kota Denpasar.

“Kalau Perwali ya sampai pandemik kondisi kembali membaik. Tetapi tiap minggu akan dilakukan evaluasi melihat perkembangan kasus. Kalau kasus makin landai tentu akan ada kelonggaran. Sama dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Jakarta,” terangnya, Kamis (14/5).

Baca Juga: Bedanya Rapid Test, Swab dan PCR! Lebih Akurat Mana?

2. PKM itu bukan lockdown. Pasar, toko hingga tempat makan masih dipersilakan buka

PKM Bukan Lockdown, Pasar Hingga Tempat Makan di Denpasar Tetap BukaIDN Times/Ayu Afria

Dewa Rai menegaskan, kebijakan PKM Kota Denpasar ini jangan disamakan dengan lockdown. Hanya lebih memperketat protokol kesehatan penanganan COVID-19 yang selama ini sudah diterapkan. Sehingga mereka yang benar-benar berkepentingan ke luar rumah harus menerapkan protokol ini tanpa terkecuali.

“Untuk kebutuhan pokok. Pasar masih buka, toko masih buka. Tidak ditutup. PKM untuk pembatasan kegiatan masyarakat yang tidak penting untuk keluar rumah. Jadi masih buka. Pasarnya jalur logistik masih terbuka. Masih terbuka. Ini bukan lockdown,” tegasnya lagi.

Pun untuk kebutuhan pokok masyarakat Kota Denpasar dinyatakan aman sampai Desember 2020 nanti. Sehingga tidak perlu ada kekhawatiran terkait ketersediaan pangan di Denpasar.

3. Bantuan sosial sudah banyak diterima oleh masyarakat Denpasar

PKM Bukan Lockdown, Pasar Hingga Tempat Makan di Denpasar Tetap BukaDok.IDN Times/Istimewa

Dewa Rai melanjutkan, banyak bantuan sosial yang disediakan untuk masyarakat Kota Denpasar. Baik dari Pemerintah Daerah (Pemda), Desa Kelurahan, Desa Adat yang sifatnya tidak mengikat. Bantuan tersebut bisa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), APBDes, APBD Desa Adat, hingga bantuan pihak ketiga atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Prinsip bantuan sosial ini disesuaikan dengan kemampuan dan ketersediaan anggaran. Lalu diberikan kepada masyarakat terdampak COVID-19, dan dapat diberikan kepada masyarakat yang tidak terdata berupa sembako, beras atau nasi bungkus.

“Untuk bantuan sembako tetap berjalan dalam bentuk sembako maupun BLT (Bantuan Langsung Tunai),” terangnya.

Berikut catatan bantuan yang telah disiapkan,

  • Sembako sejumlah 9941 buah
  • BLT dari sektor informal (Sumber APBD) sejumlah 18.189 orang
  • BST (Bantuan Sosial Tunai) dari Kementerian Sosial sejumlah 10.847 orang
  • BLT menggunakan Dana Desa sejumlah 4760 orang
  • BLT sektor formal untuk mereka yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau dipecat sebanyak 3523 orang.

“Ada enam kelompok sasaran yang sudah dalam tercantum dalam database. Orang miskin, kemudian disabilitas, kemudian kaum lansia, kaum ODP/PDP/OTG, dirumahkan yang di-PHK, pekerja sektor informal seperti tukang bangunan, buruh serabutan,” ujarnya.

Sementara untuk kelompok sasaran yang tidak ber-KTP (Kartu Tanda Penduduk) Denpasar akan mendapatkan bantuan dari pihak ketiga melalui dana CSR, dan bantuan lain berupa pemberian nasi bungkus.

“Pemberian nasi bungkus setiap hari 500 bungkus menyebar ke desa-desa bergiliran. Ditentukan kepala desa,” ungkapnya.

Baca Juga: Mulai Besok Denpasar Terapkan PKM non-PSBB, Ada Sanksi Buat Pelanggar

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya