Karung Pakaian Bekas Berisi 9 Kg Ganja Berhasil Diamankan di Bali!

Petugas mengamankannya di sekitar Pantai Canggu

Badung, IDN Times – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung berhasil menangkap dua orang pengedar ganja, Kamis (29/4/2021) lalu. Masing-masing yaitu bartender asal Malang-Jawa Timur bernama YE alias Yance (35) sebagai operator, dan Rizky alias RP (39) dari Jakarta yang merupakan freelance piercing sebagai kurir.

Ganja sebanyak sembilan kilogram ini merupakan kiriman dari Sumatra Utara melalui ekspedisi. Kiriman ganja ini dikamuflasekan bersama karung berisi baju bekas. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen pol Gde Sugianyar Dwi Putra, didampingi oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya, dan Kepala BNNK Badung AKBP Nyoman Sebudi dalam gelar perkara, Senin (3/5/2021). Berikut ini ulasannya.

1. Petugas menangkap RP di seputaran Pantai Canggu

Karung Pakaian Bekas Berisi 9 Kg Ganja Berhasil Diamankan di Bali!Dua orang tersangka pengedar ganja di Kabupaten Badung (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut keterangan Kepala BNNK Badung, AKBP Nyoman Sebudi, penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari aplikasi QR Code BNNK Badung yang melaporkan adanya transaksi ganja di seputaran Pantai Canggu, Kecamatan Kuta Utara. Petugas BNNK Badung lalu menangkap RP di pinggir Jalan Raya Pandu, Banjar Dukuh, Desa dalung, Kecamatan Kuta Utara pada pukul 19.00 Wita, Kamis (29/4/2021).

Petugas mengamankan sebuah karung plastik warna putih berisi pakaian bekas dari tangan RP. Karung tersebut menyimpan ganja sebanyak tujuh paket seberat sembilan kilogram bruto.

“Kami tangkap. (Tersangka) juga menyebut bahwa ada orang yang menyuruh dia untuk melakukan pengambilan barang tersebut. Setelah kami tangkap, di mana barang di dalamnya itu dikemas dalam karung. Kemudian di dalam karung itu ada pakaian bekas,” jelasnya.

2. Ganja akan dipakai sendiri dan dapat perintah dari orang lain

Karung Pakaian Bekas Berisi 9 Kg Ganja Berhasil Diamankan di Bali!Barang bukti 9 kilogram ganja di Kabupaten Badung (IDN Times/Ayu Afria)

Berdasarkan hasil interogasi petugas, RP mengaku akan menyerahkan ganja tersebut ke tersangka Yance pada di Jalan Mahendradatta seberang Depot Gimbo, Kecamatan Denpasar Barat pukul 20.00 Wita.

“Memang dia yang melakukan. Memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk mengambil barang,” lanjut Sebudi.

Sembilan kilogram ganja tersebut selain dipakai sendiri, juga diakui atas suruhan orang lain yang saat ini masih dalam penyelidikan.

3. Ganja termasuk narkotika nomor satu yang banyak diedarkan di Kabupaten Badung

Karung Pakaian Bekas Berisi 9 Kg Ganja Berhasil Diamankan di Bali!Dua orang tersangka pengedar ganja di Kabupaten Badung (IDN Times/Ayu Afria)

Sebudi mengakui, ganja berada di urutan pertama narkotika yang diedarkan di wilayah Kabupaten Badung. Hal itu karena harganya lebih murah dan mudah didapatkan daripada narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka kemudian dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya