Polda Bali Tetapkan Lagi 4 Tersangka Pengerusakan Resort

Total sudah 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka

Denpasar, IDN Times - Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerusakan Resort Detiga Neano di Desa Bugbug,  Kabupaten Karangasem, pada Selasa (12/9/2023). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, setelah pihak penyidik memeriksa enam orang saksi dalam laporan kasus tersebut.

Baca Juga: Massa Lakukan Aksi Pembakaran di Lokasi Proyek Resort di Desa Bugbug

1. Hasil gelar perkara, total tersangka ada 13 orang

Polda Bali Tetapkan Lagi 4 Tersangka Pengerusakan ResortIlustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jansen menyebutkan, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi, Senin (11/9/2023) lalu, dan hasil gelar perkara menetapkan empat orang tersangka di antaranya berinisial KA, WW, NWS, dan NMS. Dua dari empat orang tersebut merupakan perempuan yakni berinisial NWS, dan NMS.

"Polda Bali sebelumnya sudah menetapkan sembilan orang tersangka, sekarang bertambah jadi 13 orang tersangka," ungkapnya.

Sembilan tersangka sebelumnya berinisial IK, IWM, GA, PS, IKHS, IWW, IGAHA, KS, dan NKP. Sehingga total sudah ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

2. Para tersangka dalam penyidikan dan didampingi kuasa hukumnya

Polda Bali Tetapkan Lagi 4 Tersangka Pengerusakan ResortPembakaran di proyek resort di Desa Bugbug. (Dok.IDNTimes/istimewa)

Ke-13 tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali. Mereka masih dalam penyidikan pihak kepolisian dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Untuk penanganan kasus ini, Jansen meminta semua pihak agar menghormati, dan mempercayakan kasus tersebut kepada Polda Bali.

"Saat ini para tersangka sedang dalam penyidikan di Ditreskrimum Polda Bali didampingi kuasa hukumnya," jelasnya.

Para tersangka ditetapkan melanggar Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP, dan Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP.

3. Masyarakat ingin melindungi kawasan Bukit Gumang yang dipercayai suci

Polda Bali Tetapkan Lagi 4 Tersangka Pengerusakan ResortPembakaran di proyek resort di Desa Bugbug. (Dok.IDNTimes/istimewa)

Sebelumnya, warga melakukan pengerusakan di Resort Detiga Neano di Desa Bugbug pada 30 Agustus 2023 lalu. Ratusan warga Desa Bugbug, saat itu menggelar demo untuk menolak pembangunan resort di wilayah Bukit Gumang. Demo awalnya dilakukan secara tertib di Lapangan Tanah Aron, depan Kantor Bupati Karangasem. Namun saat kembali ke desa, ratusan massa tersebut menggeruduk lokasi pembangunan resort. Massa melakukan aksi pembakaran di lokasi.

Masyarakat tersebut menolak pembangunan resort di kawasan Bukit Guwang karena dianggap merupakan kawasan suci. Mereka khawatir, aktivitas resort dapat berdampak terhadap kelestarian kawasan tersebut.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya