Pencurian Toko Bawa 6 Truk di Bali Dipicu Masalah Bisnis

Kasus ini pernah viral di Petitenget

Denpasar, IDN Times - Masih ingat kasus pencurian dengan pemberatan yang sempat viral di Bali? Pencurian yang membawa 6 truk ke toko es krim Leonardo Gelato di Jalan Petitenget, Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung itu dilakukan, Rabu (31/5/2023) pagi. Dari hasil penyelidikan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengungkapkan bahwa tindak pidana ini dipicu oleh hubungan antarrekan bisnis sebelumnya.

RBT (31) ditetapkan sebagai tersangka karena berinisiasi melakukan tindak pidana itu sendiri. Namun pihak kepolisian masih mendalami legalitas dengan melibatkan sejumlah ahli dalam kasus ini.

1. RBT mempekerjakan puluhan orang untuk mengangkut barang bukti perselisihan

Pencurian Toko Bawa 6 Truk di Bali Dipicu Masalah BisnisIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Satake menyebutkan, peristiwa itu bermula, Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 06.00 Wita. Penjaga toko es krim Leonardo Gelato melihat beberapa orang mengambil barang dengan taksiran kerugian mencapai Rp10 miliar. Saksi saat itu dijaga oleh beberapa orang, dan tidak diperkenankan memegang handphone. Satu jam kemudian, saksi baru bisa melaporkan kejadian peristiwa itu kepada pemilik toko, PT Leonardo Gelato Artigianale.

Pengambilan barang-barang ini dipicu oleh perselisihan antara Leonard sebagai pemilik PT Leonardo Gelato Artigianale dan Eviane Tantono sebagai direktur PT Artisanal Food Group. Keduanya sama-sama mengklaim bahwa barang yang digunakan dalam bisnis penjualan es krim tersebut adalah milik mereka.

“Pencurian dengan pemberatan dengan modus mengambil barang tanpa hak dengan cara membongkar, dan memotong pintu gembok. Pelakunya adalah RBT,” ungkapnya, Senin (5/6/2023).

RBT diamankan keesokan harinya di hotel kawasan Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (1/6/2023). Tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 362 KUHP. Pihak polisi mengamankan puluhan item barang bukti dan sejumlah kendaraan. RBT diketahui mempekerjakan puluhan buruh harian lepas untuk membantu mengangkut barang-barang tersebut. Para buruh ini menerkma upah Rp200 ribu.

“Barang bukti ada sekitar 40 macam item. Kemudian yang utama ada 6 unit mobil truk, satu mesin kopi, dan beberapa perlengkapan lainnya,” jelasnya.

2. Kedua perusahaan saling mengklaim kepemilikan saham

Pencurian Toko Bawa 6 Truk di Bali Dipicu Masalah BisnisIlustrasi saham (IDN Times/Arief Rahmat)

Kanit II Subdit III Ditreskrimum Polda Bali, Kompol I Made Adhiguna, mengungkapkan berdasarkan penyelidikan, Leonard mendirikan perusahaan Cibus Artis BV di Belanda tahun 2018. Pada tahun yang sama, Cheng juga mendirikan perusahaan Artisanal Food BV di Belanda. Karena pertemanan, mereka kemudian bekerja sama untuk mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nama PT Artisanal Food Group.

PT Artisanal Food Group lalu mengangkat istrinya Cheng, Eviana Tantono, sebagai Direktur. Sedangkan Leonard adalah komisaris perusahaan.

“Membentuk perusahaan dengan bentuk PMA. Selanjutnya di dalam tubuh perusahaan itulah terjadi perselisihan. Saling mengklaim bahwa PT PMA ini adalah milik siapa,” ungkap Adhiguna.

Perusahaan ini kemudian menyewa tanah di daerah Petitenget dalam jangka waktu 5 tahun, yang digunakan sebagai lokasi bisnis es krim bernama Reva Reno Gelato. Perusahaan juga mengangkat RBT sebagai general manager.

Namun pada tahun 2019, bisnis ini tutup karena pandemik. Tanggal 22 Juli 2020, ada pergantian direktur dari Eviane Tantono menjadi M Abidin dengan dasar Akta Nomor 10 tentang akta tertulis pengganti RUPS tanggal 1 Januari 2020. Tak berselang lama pada 4 September 2020 kembali dilakukan pergantian direktur dari M Abidin menjadi Tati, yang merupakan istri dari Leonard, sesuai dengan Akta Nomor 4.

Owner-nya saling berada di luar negeri. Satu di Belanda, satu di Taiwan. Saling gugat terkait saham,” terangnya.

3. Perselisihan melibatkan gugatan di Pengadilan Amsterdam

Pencurian Toko Bawa 6 Truk di Bali Dipicu Masalah BisnisIlustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sesuai dengan Akta Nomor 5  tanggal 16 September 2020, dilakukan peralihan saham PT Artsanal Food Group kepada perusahaan luar negeri milik Leonard bernama Tonique dan Smaragadus. Dengan adanya perubahan direksi dan peralihan saham itu, Eviana Tantono mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait perubahan direksi dan penjualan saham, serta gugatan ganti kerugian atas gaji Eviana Tantono yang tidak dibayarkan selama 1 tahun.

Selain itu, perusahaan Artisanal Food BV juga menggugat pailit Cibus Artis BV di Pengadilan Amstserdam karena berutang. Hasil gugatan itu menyatakan, bahwa Cibus Artis pailit pada 2020. Lalu pada tahun 2022, gugatan Erviane Tantono diputus verstek dengan amar putusan bahwa Eviane Tantono adalah direktur yang sah dari PT Artisanal Food Group, dan menyatakan perbuatan peralihan direksi sebagai perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum.

Selanjutnya Januari 2023, PT Leonardo Gelato Artigianale yang didirikan oleh perusahaan Tonique dan Smaragdus, menggunakan lokasi sewa tanah dan barang-barang milik PT Artisanal Food Group untuk berbisnis es krim dengan nama usaha Leonardo Gelato Artigianale.

Pada Juni 2023, RBT mengambil secara paksa barang-barang yang digunakan oleh PT Leonardo Gelato Artiainale, dengan alasan barang tersebut milik PT Artisanal Food Group.

“Motifnya pelaku ini adalah mengambil barang yang tadinya ada di TKP, akan disimpan di gudang di Cengkareng. Gudang ini masih kami dalami itu milik siapa,” jelas Adhiguna.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya