Pelaku Percobaan Pemerkosaan Siswi SD di Denpasar Ditangkap

Orangtua wajib waspada

Denpasar, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar bersama Kepolisian Sektor Denpasar Utara menangkap pelaku percobaan pemerkosaan berinisial MRF (20)  pada Kamis (24/8/2023) di tempat tinggal seputar rumah korban.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengungkap hasil pemeriksaan MRF, polisi mendapati rekaman video sat korban sedang mandi di rumahnya sebelum melakukan tindak pidana tersebut.

Polisi menangkap warga Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur itu setelah mendapat laporan dari orangtua korban. 

1. Insiden terjadi saat korban bersiap mau sekolah

Pelaku Percobaan Pemerkosaan Siswi SD di Denpasar DitangkapTersangka pelaku percobaan pemerkosaan di Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa)

Yugo Pamungkas mengungkapkan, korban berinisial KR (10) yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) mengalami tindak pidana percobaan pemerkosaan oleh pelaku saat akan berangkat ke sekolah.

Hasil pemeriksaan pelaku juga sempat merekam korban yang sedang mandi dua hari sebelum kejadian. "Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan anak di Denpasar utara," jelasnya pada Jumat (25/8/2023).

2. MRF masuk ke kamar KR dan berusaha memerkosa korban

Pelaku Percobaan Pemerkosaan Siswi SD di Denpasar DitangkapIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Pada saat hari kejadian, pelaku MRF yang bekerja sebagai buruh bangunan melihat korban akan mandi. Setelah itu, korban masuk ke kamar dan tiba-tiba diikuti oleh pelaku.

"Pelaku melihat korban akan mandi. Dia juga melihat korban selesai mandi, dan masuk ke kamar," ungkapnya.

Pelaku lalu mendorong korban ke kasur dan menciuminya. Korban berusaha berteriak, namun dicekik oleh pelaku sambil mengancam korban. Teriakan tersebut didengar nenek korban, dan pelaku melarikan diri.

"Pelaku mengancam korban jangan bilang siapa-siapa. Sambil mencekik leher korban," ungkapnya.

3. Hasil pemeriksaan, MRF mengakui bernafsu saat mengintip korban

Pelaku Percobaan Pemerkosaan Siswi SD di Denpasar DitangkapIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolresta mengatakan bahwa antara korban dan pelaku tidak saling kenal, namun mereka tinggal bersebelahan. Di handphone milik pelaku didapati satu rekaman video korban yang sedang mandi. Sehingga rencananya barang bukti ini akan di kirim ke laboratorium forensik.

"Hasil pemeriksaan motif pelaku, bernafsu mengintip korban selesai mandi, dan mencoba memperkosa korban," ungkapnya.

Polisi menjerat tersangka MRF dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP juncto 53 KUHP terkait tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau pencabulan anak, dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak.

Tersangka MRF pun terancam pidana dari 5 hingga 12 tahun dan denda maksimal hingga Rp 5 miliar. 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya