Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Para Pelaku Penusukan di Denpasar Mengaku Habiskan 20 Botol Miras

Ilustrasi minuman keras.(Dok.Istimewa)

Denpasar, IDN Times - Sebanyak 7 orang asal Sumba Barat Daya ditetapkan sebagai tersangka penusukan kepada Anak Agung Putu. Dua orang diantaranya ditetapkan sebagai pelaku utama.

Para pelaku itu adalah Arnol Ana Meha (23), Timotius Dawa (23), Yohanes Mahemba (37), Imanuel Jako Laki (22), Imanuel Mahemba (23), Valen Mone (19), dan Ardi Lesana Meha (25).

Insiden penganiayaan itu terjadi di Cipta di Jalan Gunung Talang II, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat pada Senin (3/72023) pukul 01.00 Wita. Hingga saat ini, korban masih dirawat di rumah sakit.

1. Para pelaku sedang pesta ulang tahun, habiskan 20 botol miras di kamar kosan korban

Para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan diamankan Polsek Denpasar Barat. (IDN Times/Ayu Afria)

Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo mengatakan, dua pelaku utama dalam penusukan itu adalah Arnol dan Timotius. Peristiwa penggeroyokan dan perusakan bermula saat Timotius merayakan ulang tahunnya di kamar kosan korban.

Para tersangka yang juga pekerja buruh bangunan tersebut kemudian mengonsumsi minuman keras berupa arak dan anggur sebanyak 20 botol. "Dua dus," kata dia. 

Kemudian, pelaku berselisih dan timbullah keributan.

2. Korban menegur sambil membawa senjata tajam

Barang bukti yang digunakan para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan diamankan Polsek Denpasar Barat. (IDN Times/Ayu Afria)

Kemudian tetangga korban yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut menegur korban. Korban lalu menegur pelaku sambil membawa senjata tajam berupa parang. Dan mengatakan agar pelaku tidak membuat keributan sambil mengacungkan parang tersebut.

Lalu pelaku Timo yang melihat korban membawa senjata tajam berusaha mengambilnya. Kemudian terjadi pertikaian, di saat yang bersamaan pelaku Arnol berhasil merebut pisau dari tangan korban. Korban kemudian melarikan diri, dan dikejar oleh pelaku.

"Pelaku Arnol menusuk korban pada bagian pinggang sebelah kanan. Dan pelaku Timo menebas korban di bagian lengan kanan," ungkapnya.

3. Pelaku lain merusak rumah dengan batu dan kayu

Para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan diamankan Polsek Denpasar Barat. (IDN Times/Ayu Afria)

Di saat bersamaan pelaku lain juga melempar korban dengan batu yang mengenai bagian hidungnya. Korban lalu diselamatkan ke dalam rumah, dan kemudian dikunci. Di saat bersamaan juga para pelaku lainnya melempar jendela, dan genteng rumah secara membabi buta, dan juga merusak kendaraan.

Atas tindakan tersebut para pelaku dijerat pasal 170 ayat 1, dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamannya 9 tahun. Sementara itu pihak kepolisian masih melakukan pengembangan, dan pengejaran 4 orang tersangka lainnya.

"Masih ada 4 tersangka yang masih kita DPO," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Ita Lismawati F Malau
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us