Pelaku Curas Turis Spanyol di Padang Padang Ditangkap di NTB

Penadah HP curian juga ikut ditangkap

Denpasar, IDN Times – Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Arjuna Wiranata, yang menyasar warga negara asing (WNA) asal Spanyol, Rosse Pie Leal (40), di parkiran Pantai Padang Padang, Uluwatu Kamis (21/11) sekitar pukul 19.00 Wita lalu, berhasil dibekuk di kampung halamannya Karang Awo, Desa Empang Atas, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB) usai dua hari diintai petugas.

Ia yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini ditangkap pada Senin (2/12) pukul 15.00 Wita, oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan, Tim Resmob Polresta Denpasar, serta Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime).

“Motifnya, pelaku tidak punya uang untuk menebus kelahiran anaknya di rumah sakit,” ucap Kapolresta Denpasar, Kombespol Ruddi Setiawan, pada Rabu (4/12) di Mapolresta Denpasar.

Sementara kondisi korban mulai sehat dan sudah kembali ke vilanya. Korban mengalami lima luka akibat sabetan parang tersangka.

1. Pihak kepolisian masih melakukan pencarian barang bukti parang

Pelaku Curas Turis Spanyol di Padang Padang Ditangkap di NTBIDN Times/Ayu Afria

Pihak kepolisian masih mencari barang bukti parang, yang diakui tersangka dibuang di jurang dekat lokasi kekerasan itu terjadi. Parang tersebut digunakan oleh tersangka untuk menebas tangan korban, ketika terjadi tarik menarik tas milik korban.

Akibatnya korban mengalami luka robek di tangan kanan, tangan kiri dan pundaknya. Tersangka lalu membawa lari tas milik korban. Sedangkan korban dalam kondisi tidak berdaya.

“Dalam tas itu ada handphone. Kami masih mengamankan barang bukti baru sarungnya. Untuk parangnya belum, kami kembangkan. Dia bilang dibuang di jurang seputar lokasi. Ini juga masih kami cari di jurang, carinya juga pelan-pelan,” jelasnya.

2. Polisi juga menangkap penadah handphone barang curian milik korban

Pelaku Curas Turis Spanyol di Padang Padang Ditangkap di NTBIDN Times/Ayu Afria

Pihak kepolisian juga menangkap penadah barang curian berinisial HR. Handphone korban berupa Iphone X warna hitam dijual ke HR seharga Rp1,5 juta. “Kami menemukan barang bukti handphone di pembelinya, penadahnya. Penadahnya ini kami lakukan penyelidikan," kata Ruddi.

3. Tersangka dihadiahi timah panas dan dijerat pasal 365 KUHP

Pelaku Curas Turis Spanyol di Padang Padang Ditangkap di NTBIDN Times/Arief Rahmat

Tersangka mendapat hadiah timah panas di betis kirinya. Tersangka yang sudah setahun di Bali ini memang tidak memiliki pekerjaan yang jelas. Pihak kepolisian masih mendalami jaringan tersangka.

“Dalam pengembangan pencarian barang bukti tersangka melakukan perlawanan, jadi kami tembak. Pelaku tidak ada pekerjaan. Pelaku kami kenakan pasal 365 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman maksimal sembilan tahun,” terangnya.

4. Polresta Denpasar mengimbau penggunaan handphone di jalan

Pelaku Curas Turis Spanyol di Padang Padang Ditangkap di NTBIDN Times/Ayu Afria

Ruddi menyampaikan, kejahatan di jalan raya wilayah Bali sudah sangat meresahkan turis asing dan lokal. Sehingga pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas.

“Pada saat mengendarai jangan main handphone, atau pada saat jalan jangan main handphone. Itu bisa memicu orang akan mengambil. Jadi lebih bagus kalau telepon ya berhenti di pinggir jalan,” jelasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya