Gunakan Paspor Palsu, 2 WNA di Bali Terancam 5 Tahun Penjara

Keduanya ditangkap dalam waktu yang berbeda

Badung, IDN Times - Dua warga negara asing (WNA) menggunakan paspor palsu pada saat memasuki wilayah Indonesia. Satu orang diamankan ketika hendak keluar Bali, dan satunya lagi diamankan ketika masuk Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, menyebutkan tengah menangani tindak pidana paspor palsu ini, dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Badung. Pihak Imigrasi telah berkirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua WNA tersebut.

1. Imigrasi akan memanggil para saksi terkait pemalsuan paspor

Gunakan Paspor Palsu, 2 WNA di Bali Terancam 5 Tahun PenjaraPelayanan permohon Kanim Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai (Dok.IDN Times/Humas Kanwilkumham Bali))

Sugito menegaskan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Badung. SPDP tersebut baru disampaikan, pada Rabu (31/5/2023), atas nama MSH dan YBI. Setelah melakukan gelar perkara, Kamis (25/5/2023) lalu, kasus ini akhirnya dilanjutkan ke proses penyidikan. Kedua WNA tersebut diduga melakukan tindak pidana keimigrasian, yaitu penggunaan paspor palsu.

"Untuk proses selanjutnya, kami akan lakukan pemanggilan saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti," ungkapnya pada Kamis (1/6/2023).

2. Mengaku WNA Amerika Serikat, dan ditangkap saat akan meninggalkan Bali

Gunakan Paspor Palsu, 2 WNA di Bali Terancam 5 Tahun PenjaraPemeriksaan PPLN oleh petugas Kanim TPI Ngurah Rai. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Laki-laki warga Mesir berinisial MSH (37) telah diamankan pada 16 Mei 2023 pada saat pemeriksaan keimigrasian di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Petugas meragukan keaslian paspor yang digunakan oleh MSH, sehingga melakukan pemeriksaan dokumen.

"Berdasarkan pemeriksaan pada mini lab imigrasi, petugas imigrasi meyakini bahwa paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu. MSH kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Sugito.

Selain paspor, pihak imigrasi menemukan bukti surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang menyatakan MSH bukan merupakan warga Amerika Serikat. Paspor Amerika Serikat yang digunakannya bukanlah milik MSH.

3. Masuk Bali menggunakan paspor palsu bisa terancam 5 tahun

Gunakan Paspor Palsu, 2 WNA di Bali Terancam 5 Tahun PenjaraIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu laki-laki asal Nigeria berinisial YBI (25) diamankan pada 17 Mei 2023. Penangkapan YBI berawal dari kecurigaan petugas maskapai di konter check-in terhadap paspor yang digunakan.nya

Petugas maskapai kemudian berkonsultasi dengan petugas imigrasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.

'Berdasarkan pemeriksaan pada mini lab imigrasi, paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu," terang Sugito.

Gunakan Paspor Palsu, 2 WNA di Bali Terancam 5 Tahun PenjaraRudenim Denpasar. (Dok. IDN Times/Yudha Maruta)

Keduanya disangakakan melanggar Pasal 119 Ayat 2 Tentang Dokumen Perjalanan Palsu sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya