Oknum Mengaku Jaksa Divonis 3 Tahun Penjara, Tipu Korban Rp265 Juta 

Jangan mudah percaya ya semeton Bali, harus tetap waspada

Denpasar, IDN Times – Masih ingat kasus oknum yang mengaku sebagai seorang jaksa? Terdakwa yang bernama Setiadjie Munawar akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Keputusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (18/1/2022) pukul 14.35 Wita.

Sidang putusan ini berlangsung di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Denpasar dengan materi perkara persidangan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan berdasarkan penetapan Nomor: PDM-0690/DENPA.OHD/10/2021.

Baca Juga: Perempuan DPO Perusak Keramik Vila di Bali Ditangkap

1. Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas keputusan Majelis Hakim

Oknum Mengaku Jaksa Divonis 3 Tahun Penjara, Tipu Korban Rp265 Juta Sidang putusan jaksa gadungan oleh PN Denpasar. (Dok.IDN Times/istimewa)

Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, bahwa Majelis Hakim telah memutus terdakwa Dr Setiadjie Munawar SH MH sebagai berikut:

  • Menyatakan terdakwa Dr Setiadjie Munawar SH MH secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr Setiadjie Munawar SH MH, dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
  • Menetapkan agar terdakwa Dr Setiadjie Munawar SH MH dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000

“Berdasarkan putusan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” ungkapnya.

2. Sebelumnya terdakwa dituntut JPU hukuman 4 tahun penjara

Oknum Mengaku Jaksa Divonis 3 Tahun Penjara, Tipu Korban Rp265 Juta Sidang putusan jaksa gadungan oleh PN Denpasar. (Dok.IDN Times/istimewa)

Pada persidangan yang digelar pada Kamis (6/1/2022), JPU Kejari Denpasar menuntut terdakwa Setiadjie Munawar dengan pidana 4 tahun penjara, dengan rincian sebagai berikut:

  • Menyatakan terdakwa Dr Setiadjie Munawar SH MH secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr Setiadjie Munawar SH MH, dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Terkait dengan hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak merasa bersalah. Selain itu juga berbelit-belit selama persidangan dan perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kejaksaan RI.

3. Penipuan yang dilakukan terdakwa dalam perkara perdata

Oknum Mengaku Jaksa Divonis 3 Tahun Penjara, Tipu Korban Rp265 Juta Sidang putusan jaksa gadungan oleh PN Denpasar. (Dok.IDN Times/istimewa)

Kasus ini bermula saat korban LR bertemu dengan terdakwa, lalu menceritakan kasus hukum perdata yang sedang dialaminya. Kesempatan tersebut ternyata dimanfaatkan oleh terdakwa dengan menawarkan dirinya untuk membantu korban. Terdakwa mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta.

Agar bisa meyakinkan korban, terdakwa mengirimkan foto via WhatsApp yang isinya Surat Keterangan Perjalanan atas namanya, tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan pada Bid Intel. Korban yang percaya, kemudian menyerahkan uang secara bertahap sebanyak 10 kali melalui transfer bank kepada terdakwa dengan jumlah keseluruhan Rp256.510.000.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya