Modus Baru di Bali! Batang Ganja Direndam dan Diolah Jadi Cokelat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika, Ricard Fajariadi (26), di Jalan Tangkuban Perahu, Pondok Purnawira V, Kelurahan Padangsambian Kelod, Denpasar, pada Jumat (5/8/2022), pukul 13.00 Wita.
Tersangka diketahui sebagai penerima ganja kiriman dari Malang, Jawa Timur. Pelaku juga melakukan pengolahan batang ganja dengan cokelat dan dikirim ke Sumatra.
Baca Juga: 3 WNA Jaringan Internasional Suplai Kokain di Bali, Berkedok Investor
1. Paket dikirim dari Malang melalui jasa pengiriman ke alamat tersangka
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina, didampingi oleh Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, dan Kanit Reskrim, Iptu Kevin Mario Immanuel, pada Senin (8/8/2022), menyampaikan bahwa kepolisian mendapatkan informasi paket kiriman ganja dari Malang, Jawa Timur, melalui jasa pengiriman ke alamat tersangka. Kemudian setelah dilakukan control delivery, Tim Opsnal langsung mengamankan tersangka.
“Yang bersangkutan kami sangkakan sebagai penguasa atau pemilik daripada barang narkotika jenis ganja. Paket dikirim dan diterima kepada alamat yang dituju,” katanya.
Jumlah barang bukti yang diamankan di antaranya 3 klip ganja siap edar, 1,070 kilogram ganja, timbangan elektrik, air rendaman batang ganja, cokelat , dan handphone milik tersangka.
2. Tersangka menjual cokelat dengan campuran rendaman batang ganja
Kompol I Made Hendra Agustina menerangkan bahwa selain ditemukan ganja siap pakai, di tempat tinggal pelaku juga ditemukan barang bukti air rendaman batang ganja. Bahan itu nantinya akan dicampurkan ke dalam cokelat. Kemudian cokelat ganja ini dikirim kepada kakak tersangka yang saat ini mendekam dan menjadi warga binaan di Pulau Sumatra.
“Di kamar pelaku kami amankan kurang lebih sekitar dua liter rendaman batang ganja yang direndam dengan menggunakan alkohol. Dari pengakuan pelaku, air rendaman ini nantinya akan dimasak, dicampur dengan cokelat. Lalu dibekukan kembali dan selanjutnya akan dikirim lagi ke luar kota,” ungkapnya.
Atas temuan modus baru ini, Kompol I Made Hendra Agustina menyampaikan terus mendalami dugaan peredaran cokelat ganja ini di wilayah Denpasar. Tersangka mengaku sudah melakukan aktivitas ini selama 3 tahun terakhir.
“Masih kami dalami, ini modus baru. Sementara kami masih fokus ke peredaran ganjanya,” jelasnya.
3. Tersangka mengaku mendapat ide mengolah cokelat dan ganja dari kakaknya
Tersangka mendapatkan ide mengolah cokelat dicampur ganja, atas suruhan kakaknya yang berada di dalam lapas. Dari tiga kali pengiriman cokelat ganja tersebut, diakui tersangka juga mengirim ke Palembang.
“Itu diinstruksikan melalui telepon, diarahkan oleh kakaknya di Sumatra. Seperti cokelat,” jelas Kompol I Made Hendra Agustina.
Pelaku mengatakan tidak ada takaran pasti untuk mengolah campuran rendaman ganja dan cokelat tersebut.
“Jadi cokelat gini aja. Tiga kali (buat). Tidak diperjualbelikan, dipakai kakak saya. Dipakai sendiri,” kata tersangka.
Tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun dan atau pasal 114 ayat 1 dengan ancaman maksimal 20 tahun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.