Ini Alasan Dilarang Melepas Pelat Nomor Motor di Bali

Kalian harus paham soal ini

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar dan kepolisian sektor (Polsek) jajarannya kembali menyisir sejumlah ruas jalan di kawasan wisata, Selasa (7/3/2023) lalu. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah temuan pelanggaran lalu lintas dan 77 surat tilang secara manual.

Beberapa lokasi yang menjadi fokus penindakan pelanggaran lalu lintas di antaranya Simpang Buagan, Simpang Umadui, Simpang Orchid, Simpang GBB Sanur, Tirtanadi, traffic light Kuta, Simpang Siligita, Simpang Sunset Road sepanjang Jalan Diponegoro Denpasar, dan simpang traffic light camat Jalan Gunung Agung Denpasar.

Mungkin banyak juga yang bertanya-tanya, mengapa dilarang melepas dan menganti pelat nomor motor yang asli di Bali? Berikut ini selengkapnya.

Baca Juga: Polda Bali Tindak Tegas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan

Baca Juga: Ini Alasan Rental Kendaraan di Klungkung Palsukan Pelat

1. Dari 77 surat tilang didominasi pelanggaran tanpa helm

Ini Alasan Dilarang Melepas Pelat Nomor Motor di BaliPenertiban pelanggar lalu lintas di Wilayah Hukum Polresta Denpasar pada Selasa (7/3/2023). (Dok.IDN Times/Polresta Denpasar)

Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Ni Putu Utariani, menerjunkan puluhan personelnya dan berhasil menindak 77 pelanggar baik Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI). Pelanggaran itu didominasi oleh pelanggaran tidak memakai helm, dan kendaraannya tanpa dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

"Kami menindak 77 pelanggar dengan didominasi pelanggar tanpa helm, dan tanpa TNKB," ungkapnya, Selasa (7/3/2023).

Rinciannya adalah:

  • Pelanggar tanpa helm: 46 orang
  • Tanpa TNKB: 21 orang
  • Tanpa kelengkapan surat kendaraan: 2 orang
  • Menggunakan knalpot brong: 6 orang
  • Melanggar rambu-rambu: 2 orang.

Dari 77 pelanggar di atas, empat orang di antarnaya merupakan WNA, rinciannya adalah:

  • Tanpa TNKB dan kendaraan disita: 1 orang
  • Berkendara tanpa helm: 2 orang
  • Tanpa surat kendaraan: 1 orang.

2. Pihak polisi menduga para pemotor mencopot TNKB untuk menghindari tilang ETLE

Ini Alasan Dilarang Melepas Pelat Nomor Motor di BaliPenertiban pelanggar lalu lintas di Wilayah Hukum Polresta Denpasar pada Selasa (7/3/2023). (Dok.IDN Times/Polresta Denpasar)

Kompol Utariani menduga, banyak para pemotor yang melepas pelat nomor agar lolos dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun tindakan itu justru melanggar aturan karena dapat dikenakan pasal dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Fenomena itu merupakan pelanggaran lalu lintas, dapat dikenakan Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Petugas bisa saja menyita motornya sampai ada putusan dari pengadilan," katanya.

3. Pengendara harus paham fungsi TNKB, sebab sanksi pidananya berupa kurungan 2 bulan

Ini Alasan Dilarang Melepas Pelat Nomor Motor di BaliPenertiban pelanggar lalu lintas di Wilayah Hukum Polresta Denpasar pada Selasa (7/3/2023). (Dok.IDN Times/Polresta Denpasar)

Pihaknya berharap. masyarakat harus paham fungsi dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau umum disebut sebagai pelat nomor. Yaitu berfungsi sebagai petunjuk dan identifikasi kendaraan bermotor.

Dalam Pasal 280 tersebut dijelaskan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya