Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta Tak Dapat Remisi Kemerdekaan

Mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra juga tak dapat

Badung, IDN Times - Sebanyak 1.671 orang narapidana (napi) dan anak dari 3.048 jumlah seluruh napi di Bali per tanggal 16 Agustus 2020 mendapatkan remisi dalam rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75. Remisi yang diberikan terdiri dari Remisi Umum I kepada 1.634 orang napi dan Remisi Umum II kepada 37 napi yang saat pemberian langsung dibebaskan.

Menurut keterangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk bahwa syarat-syarat pemberian remisi tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan beberapa peraturan lainnya. Remisi ini adalah suatu hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diberikan oleh negara bagi WBP yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik.

“Ini penting bagi mereka sebagai bekal untuk dapat hidup secara normal setelah ke luar dari Lapas. Ini merupakan suatu hal yang bagus dalam memberikan semangat kepada mereka untuk berbuat lebih baik dengan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga nantinya mereka siap untuk dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat,” jelasnya.

Sayangnya beberapa tokoh yang menjalani hukuman belum bisa mendapatkan remisi ini, di antaranya mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta dan mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra. “Belum bisa mendapatkan remisi karena Pak Sudikerta itu sedang menjalani, sedang melakukan upaya kasasi sehingga belum bisa diberikan remisi,” ucap Jamaruli.

Sementara itu Mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra juga belum bisa mendapatkan remisi dikarenakan belum membayar ganti rugi.

1. Besaran remisi yang didapatkan berbeda-beda

Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta Tak Dapat Remisi KemerdekaanRemisi kemerdekaan di Lapas Singaraja (Dok.IDN Times/Humas Kanwilkumham Bali)

Remisi Umum I diberikan kepada 1.634 orang napi dan Remisi Umum II kepada 37 orang napi. Jumlah besaran waktu Remisi Umum I tersebut berbeda-beda dengan rincian sebagai berikut:

  • 452 napi mendapat remisi 1 bulan
  • 420 napi mendapat remisi 2 bulan
  • 418 napi mendapat remisi 3 bulan
  • 219 napi mendapat remisi 4 bulan
  • 101 napi mendapat remisi 5 bulan
  • 24 napi mendapat remisi 6 bulan

Sedangkan Remisi Umum II sejumlah 37 napi di antaranya:

  • 7 napi mendapat remisi 1 bulan
  • 1 napi mendapat remisi 2 bulan
  • 1 napi mendapat remisi 3 bulan
  • 19 napi mendapat remisi 4 bulan
  • 6 napi mendapat remisi 5 bulan
  • 3 napi mendapat remisi 6 bulan

2. Beberapa orang yang mendapat Remisi II langsung bebas

Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta Tak Dapat Remisi KemerdekaanRemisi kemerdekaan di Lapas Bangli (Dok.IDN Times/Humas Kanwilkumham Bali)

Tercatat sebanyak 17 orang dari Lapas Kerobokan yang mendapatkan Remisi II langsung bebas termasuk 1 orang Warga Negara Asing (WNA). Sedangkan di Lapas Perempuan, 1 orang langsung bebas dan 1 orang menjalani subsider.

Begitu juga di Lapas Karangasem sebanyak 5 orang menjalani subsider. Satu orang di Rutan Bangli dan satu orang di Rutan Gianyar juga menjalani subsider.

Sebanyak 29 napi yang berkewarganegaraan asing di Lapas Kelas IIA Kerobokan mendapatkan Remisi Umum 2020. Beberapa di antaranya:

  • 4 orang Warga Negara Malaysia
  • 3 orang Warga Negara Rusia
  • Masing-masing 2 orang dari Turki, Belanda, Jerman, Australia, Nigeria dan Prancis
  • Masing-masing satu orang dari Amerika, Burkina Fuso, Inggris, Maroko, Ukraina, Afrika Selatan, Yunani, Uganda, Hongkong, dan Lithuania

“Warga negara asing yang mendapat remisi yang pada hari ini bebas satu orang dari Jerman. Kemudian 29 orang warga negara asing yang mendapatkan remisi di Lapas Kerobokan pada hari ini,” jelas Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan, Yulius Sahruza.

3. Koster berharap napi yang sudah bebas menjadi warga yang lebih baik

Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta Tak Dapat Remisi KemerdekaanGubernur Bali Wayan Koster menyampaikan menambah alokasi anggaran Rp10 miliar (DOk.IDN Times/Humas Pemprov Bali)

Gubernur Bali Wayan Koster berharap kepada 37 napi yang langsung bebas tersebut  menjadi warga yang lebih baik ke depannya. Dengan remisi ini Koster meminta agar mereka memanfaatkan kesempatan itu untuk belajar dari pengalaman dan menjalani kehidupan normal serta menjadi lebih baik saat kembali ke tengah lingkungan masyarakat.

“Saya kira ini sesuatu yang sangat berharga bagi para narapidana dan dengan adanya remisi ini ada yang bebas langsung sebanyak 37 orang,” jelasnya.

“Supaya setelah bebas dia menjadi warga biasa, tentu kita berharap agar keluarganya, masyarakat di sekitarnya bisa menerima kembali kehadiran mereka sebagai warga yang juga memiliki hak untuk menjalankan kehidupannya di masyarakat sebagaimana mestinya,” harapnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya