Simpan 1,3 Kilogram Sabu, Kurir Sindikat Bali-Medan Ditangkap

Menjelang tahun baru nih. Polisi harus ekstra menjaga Bali

Denpasar, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar bersama Satuan Petugas (Satgas) Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap sindikat sabu jaringan Bali-Medan bernama Willy Jenawi (31), asal Medan, Sabtu (2/11) pukul 02.00 Wita. Ia ditangkap di kosannya Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan. Petugas berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 14 paket seberat 1,3 kilogram dalam laci lemari di kamar kos-kosannya.

“Tersangka ini mendapatkan barang dari seseorang yang bernama Aji. Dan kami masih melakukan pengejaraan terhadap Aji ini dan melakukan penyelidikan. Tersangka ini sudah dua kali melakukan peredaran, yang pertama di sekitaran lapangan Renon sekitar 300 gram,” terang Kapolresta Denpasar, Kombespol Ruddi Setiawan, Rabu (6/11).

1. Nekat jualan narkoba untuk tambah pendapatan penghasilan

Simpan 1,3 Kilogram Sabu, Kurir Sindikat Bali-Medan DitangkapIDN Times/Ayu Afria

Tersangka mengaku tinggal di Bali sejak tahun 2016, dan memilih bekerja sebagai sopir taksi konvensional. Selain menjadi pemakai, tersangka juga berjualan sabu. Hingga akhirnya ia ditangkap setelah 10 hari diintai oleh petugas. “Dia termasuk menggunakan juga tiga bulan,” terangnya.

Tersangka melakukan hal itu karena himpitan ekonomi. Pendapatan yang ia terima dinilainya pas-pasan, yakni Rp150 ribu per hari. Sehingga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Tersangka berperan sebagai kurir lintas provinsi dan mendapat upah sekali pengambilan sebesar Rp10 juta dengan cara uang ditempel di suatu tempat. Tersangka juga menerangkan alasannya mau menjadi kurir karena faktor ekonomi,” jelasnya.

2. Komunikasi dilakukan via WhatsApp dan pesanan dikirim melalui jalur darat

Simpan 1,3 Kilogram Sabu, Kurir Sindikat Bali-Medan DitangkapIDN Times/Ayu Afria

Tersangka menerangkan sudah dua bulan menjadi kurir lintas provinsi sejak bulan Agustus-Oktober, dengan daerah sasaran Denpasar-Badung. Selain itu tersangka sudah dua kali mengambil sabu dari Aji yang dikirim melalui jalur darat.

Pengambilan pertama sebanyak 300 gram, yang ditempel di dua titik daerah Renon. Sedangkan pengambilan kedua sebesar 1,3 kilogram dipaketkan via jalur darat. Sabu tersebut akan diedarkan sesuai perintah Aji melalui komunikasi WhatsApp.

3. Tersangka dijerat pasal berlapis

Simpan 1,3 Kilogram Sabu, Kurir Sindikat Bali-Medan DitangkapIDN Times/Ayu Afria

Atas tangkapan sabu ini, Ruddi mengklaim berhasil menyelamatkan 10 ribu jiwa generasi muda dari bahaya narkotika. Tersangka disangkakan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun, dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.

Ia juga dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, di mana tersangka bisa dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya