KPK Soroti Proyek Galian C di Bali: Bicara Uang Besar Ini

Diduga ada permainan dari penguasa setempat

Denpasar, IDN Times – Permasalahan pertambangan galian C di Provinsi Bali disoroti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengecek sejumlah lokasi penambangan galian C, termasuk di Kabupaten Klungkung dan Karangasem.

Informasi itu disampaikan dalam konferensi pers rapat Koordinasi Sektor Pertambangan Wilayah Bali, pada Senin (27/6/2022), pukul 12.00 Wita, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar. Ada apa dengan proyek galian C di Bali? Siapa saja pihak yang bermain?

Baca Juga: Kirim Produk Galian C ke Luar Pulau, KPK: Bali Jangan Mata Duitan

1. Sektor galian C ilegal di Bali diduga sudah terlalu lama dibiarkan

KPK Soroti Proyek Galian C di Bali: Bicara Uang Besar IniEks Galian C di Kabupaten Klungkung. (IDN Times/Wayan Antara)

Usai rapat koordinasi terkait sektor galian C di Bali, Dian Patria mengungkapkan bahwa rapat ini diikuti oleh beberapa pihak terkait. Hadir dari lintas Kementerian dan Kelembagaan Pemerintah Daerah, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, ada pula Kanwil Pajak, serta Sekretaris Daerah se-kabupaten Bali.

Berdasarkan Data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), diungkapkan bahwa untuk wilayah Provinsi Bali, terdapat 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdaftar di pusat dengan status masih eksplorasi. Sedangkan data dari ESDM Provinsi Bali terdapat 50 titik lokasi penambangan yang aktif hingga hari ini dari total awal 93 per April 2022.

“Diakui di Bali ini memang sarat dengan tambang ilegal. Ya mungkin terlalu lama dibiarkan. Diakui tadi ditanyakan mana yang lebih penting menertibkan tambangnya atau pendapatan? Tentunya penertiban (tambang ilegal) dulu. Tapi ya pajak juga punya hak ya. Bagaimana ke depan sinkronisasi antara ESDM dengan provinsi dan melakukan penegakan, penertiban yang tidak berizin, yang ilegal, yang melanggar,” jelasnya.

Lebih lanjut, dari kunjungannya ke Kabupaten Klungkung, ditemukan ada 16 titik sektor galian C dan 48 titik galian C di Kabupaten Karangasem. Apabila dijumlahkan, ada sebanyak 64 titik sektor galian C.

“Karangasem bilang sebagian besar ini tidak berizin. Saya belum bicara Bangli, belum bicara yang lain. Jadi dapat diduga saya rasa di atas 50 usaha tidak berizin,” terangnya.

2. KPK menduga ada potensi kolusi dan gratifikasi pada sektor galian C di Bali

KPK Soroti Proyek Galian C di Bali: Bicara Uang Besar IniIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Lalu mengapa KPK sampai mengatensi sektor pertambangan galian C di Bali? Dian menyebutkan dengan melihat potensi sektor ini di Bali, maka diduga sangat memungkinkan ada potensi kolusi dan gratifikasi yang terjadi dalam pertambangan ini. 

Lalu siapa yang diandalkan dalam penertiban ini? Dia menyebutkan penertiban ini tentu berkaitan dengan potensi pelanggaran yang dilakukan. Misalnya saja jika pertambangan tersebut masuk ke kawasan hutan dan konservasi, maka penertiban akan dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat. Selain itu secara aturan juga bisa dilaporkan ke aparat kepolisian setempat.

“Memang bicara sektor sumber daya alam, tambang ini biasanya bicara uang besar. Effort-nya tidak besar, yang penting nyangkul-nyangkul dapat ya. Biasanya menarik untuk bicara ada potensi di sana, potensi kolusi. Potensi gratifikasinya besar ya. Banyak hal non teknis ya. Sangat mungkin di Bali ketidakpatuhan. Itu adalah penguasaan-penguasaan oleh penguasa setempat. Orang besar yang sulit ditertibkan. Mungkin ada korupsinya,” tegasnya.

3. KPK beri waktu 2 minggu untuk rekonsiliasi data sektor galian C di Bali

KPK Soroti Proyek Galian C di Bali: Bicara Uang Besar IniIDN Times/Wayan Antara

Sementara itu terkait dengan adanya perbedaan data, KPK memberikan waktu 2 minggu agar segera dilakukan rekonsiliasi data antara daerah dan pusat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pengurusan izin galian C berada di tingkat provinsi. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, izin galian C dipindahkan ke pusat.

Dengan aturan tersebut, Dian mengaku pusat mengalami kewalahan karena data pengajuan galian C yang masuk lebih dari 2.000 dari seluruh Indonesia. Hal ini menyulitkan pengawasan, sementara kebutuhan pembangunan di daerah tidak bisa berhenti.

“Nanti kalau sudah data sinkron, informasi pada kabupaten kota, ya kita targetnya tahun ini sudah mulai ada efek jera. Ada penertiban. Kalau bicara pajak yang kami dampingi di banyak daerah (tempat galian C) nunggak pajak, mau lapor ke KPK silakan,” jelasnya.

KPK Soroti Proyek Galian C di Bali: Bicara Uang Besar IniEks Galian C di Kabupaten Klungkung. (IDN Times/Wayan Antara)

Sementara itu, Koordinator Perencanaan dan Pelaporan, Sekretaris Ditjen Minerba, Nelyanti Siregar, menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 kewenangan yang semula di pusat didelegasikan ke provinsi. Mulai dari izin IUP mineral bukan logam dan batuan, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penyelidikan Pendahuluan (SIPP), dan Izin Pengangkutan Penjualan.

“Bagaimana kewajiban dari daerah? Kami mengharapkan setiap provinsi, nggak hanya Bali aja, tentunya dengan 34 provinsi. Kami mengharapkan semua data perizinan. Walaupun itu adalah untuk mineral bukan logam dan batuan semua data terintregasi di MODY (Minerba One Data Indonesia),” jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya