Begini Kinerja BRIDA Bali Sejak Dibentuk Tahun 2020, Riset Apa Saja?

Ikut kawal ya semeton

Denpasar, IDN Times – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Bali terbentuk sebelum Perpres 78 tahun 2021. Sampai saat ini BRIDA Bali telah menerbitkan 197 sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual periode 2019-2022.

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengatakan selama ini sebagian besar penelitian yang dilakukan lembaga riset, terutama di Perguruan Tinggi, belum berorientasi kepada kebutuhan riset oleh pemerintah daerah, dan dunia usaha serta industri. Karenanya, perlu wadah agar dapat mengkoordinasikan, mengintegrasikan, dan memfasilitasi hasil penelitian. 

Baca Juga: Rindu Keluarga di Jawa Setelah Dua Tahun Tidak Mudik 

1. BRIDA Bali diharapkan bisa bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat

Begini Kinerja BRIDA Bali Sejak Dibentuk Tahun 2020, Riset Apa Saja?IDN Times/Diantari Putri

Dalam acara Talkshow Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional Daerah ‘BRIDA’ secara daring pada Rabu (20/4/2022) lalu, Koster mengatakan badan ini diharapkan bisa bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat serta membangun daya saing, kemandirian dan keunggulan kompetitif Bali.

BRIDA Bali dibentuk sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Namun nomenkalur lembaga, tugas, dan fungsi, disebut telah sejalan dengan aturan tersebut.

2. Bertugas melakukan pengelolaan kekayaan intelektual Pemerintah Provinsi

Begini Kinerja BRIDA Bali Sejak Dibentuk Tahun 2020, Riset Apa Saja?IDN Times/Diantari Putri

Dalam Susunan Organisasi BRIDA Bali terdapat Kepala Badan, Sekretaris, Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, Bidang Prioritas Pembangunan Daerah, Bidang Penunjang Pembangunan Daerah, hingga Bidang Pengembangan Inovasi, dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual.

Pengisian pejabat pada BRIDA Bali pertama kali dilakukan pada 2 Januari 2020. Semua Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang saat itu bertransformasi menjadi pejabat fungsional, kecuali Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang diisi pada 22 Desember 2021 lalu.

“(Mereka) Mempunyai tugas untuk melaksanakan riset dan inovasi, serta pengelolaan kekayaan intelektual Pemerintah Provinsi yang mendukung tercapainya pembangunan Provinsi,” ungkap Koster.

Sedangkan fungsi pokoknya adalah sebagai berikut:

  • Penyusunan kebijakan Riset dan Inovasi Daerah
  • Menyusun perencanaan program dan anggaran Riset dan Inovasi Daerah
  • Melaksanakan Riset dan Inovasi Pemerintah Provinsi dengan memberdayakan berbagai sumber daya Riset dan Inovasi Daerah
  • Melaksanakan kerjasama dan bersinergi dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengkajian, dunia usaha dan industri, beserta pihak lain yang terkait dalam melaksanakan Riset dan Inovasi Daerah
  • Fasilitasi pelindungan Hak Kekayaan Intelektual di Daerah dan pemanfaatannya
  • Melaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan Pemerintah Provinsi
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan Riset dan Inovasi Daerah
  • Melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan Riset dan Inovasi Daerah
  • Melaksanakan administrasi Riset dan Inovasi Daerah
  • Membangun dan mengelola sistem informasi Riset dan Inovasi Daerah
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur

3. Menerbitkan 197 sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual

Begini Kinerja BRIDA Bali Sejak Dibentuk Tahun 2020, Riset Apa Saja?Tenun Gringsing dari Tenganan Pegringsingan di Kabupaten Karangasem. (dok.IDNTimes/istimewa)

Sementara itu untuk pencapaian kinerja dalam pengelolaan kekayaan intelektual, berikut yang telah dilakukan BRIDA Bali:

  • Pengelolaan Kekayaan Intelektual dilakukan bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali dalam penyelenggaraan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual. Kerjasama ini dituangkan dalam Kesepakatan Bersama Nomor : W20.UM.0101-4498; Nomor 072/3815/BaRI tanggal 30 Juli 2020
  • Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual secara langsung oleh Materi Hukum dan HAM pada tanggal 5 Febuari 2021 dan 16 Januari 2022 di Ksirarnawa Art Center, Denpasar.

Saat ini pemerintah Provinsi Bali tengah mengusulkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pengetahuan Tradisional berupa Songket Bali dan Endek Bali. Penerbitan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Provinsi Bali dari periode 2019-2022 telah mencapai 197 berdasarkan data ter-update 6 April 2022, di antaranya:

  • Tahun 2019 sebanyak 51: terdiri dari 5 tentang Kepemilikan Komunal berupa Indikasi Geografis dan 51 tentang Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta
  • Tahun 2020 sebanyak 25: terdiri dari 19 tentang Kepemilikan Komunal berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), 4 Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta, dan 2 Paten
  • Tahun 2021 sebanyak 72: terdiri dari 54 tentang Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta dan 18 tentang Merk
  • Tahun 2022 sebanyak 49: terdiri dari 2 tentang Kepemilikan Komunal berupa Indikasi Geografis, 21 tentang Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta, serta 26 tentang Merk

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya