4 Kasus Hukum yang Menyeret Nama Unud, Terbaru SPI

Dua Rektor Unud berstatus tersangka

Badung, IDN Times – Universitas Udayana (Unud) akhir-akhir ini menjadi sorotan publik karena beberapa pejabatnya tengah berperkara. Terbaru, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan rektor dan tiga pejabat Unud sebagai tersangka dugaan kasus dugaan gratifikasi. Yakni penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.

Selain kasus tersebut, Unud juga dihadapkan dengan kasus hukum lainnya. Berikut ini catatan kasus yang dihadapi Unud dan bergulir di ranah hukum. Beberapa di antaranya telah diputus oleh pengadilan.

Baca Juga: Biografi Singkat Rektor Unud I Nyoman Gede Antara

Baca Juga: Aliran Dana SPI Unud Dipertanyakan, Begini Kesaksian Mahasiswa

1. Terbaru, kasus dana SPI. Rektor dan tiga pejabat jadi tersangka

4 Kasus Hukum yang Menyeret Nama Unud, Terbaru SPISidang Praperadilan Rektor Universitas Udayana pada Senin (10/4/2023). (IDN Times/Ayu Afria)

Kasus SPI ini merupakan kasus terkini yang ramai dan menjadi sorotan. Pihak Unud pun masih menempuh upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar untuk menggugurkan status tersangka, dan menghentikan upaya penyidikan kasus yang bergulir sejak tahun trimester akhir tahun 2022. Sementara Kejati Bali hingga saat ini masih tetap melanjutkan penyidikan tersebut.

Kejaksaan Tinggi Bali melalui Kepala Seksi Penerangan Hukumnya kala itu telah menetapkan tiga pejabat menjadi tersangka dengan kerugian Rp3,8 miliar. Nama tersangka tersebut lalu diinisialkan yakni IKB, S.Kom.,M.Si; IMY, ST.; dan DR. NPS, ST.,MT.

4 Kasus Hukum yang Menyeret Nama Unud, Terbaru SPIRektor Unud, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (13/3/2023). (IDN Times/Ayu Afria)

Dalam perjalanan penetapan kasus SPI ini, Penyidik Kejati Bali telah meminta keterangan puluhan saksi, dan satu orang saksi ahli. Setelah adanya penetapan tersebut, para tersangka akan dijadwalkan kembali untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Kemudian pada 8 Maret 2023, Kejati Bali kembali mengumumkan tersangka baru yakni Rektor Universitas Udayana, Prof Dr I Nyoman Gede Antara. Nilai kerugian Negara dan ekonomi mencapai lebih dari Rp442 miliar. Rincian kerugian yang diungkap Kejati Bali di antaranya kerugian keuangan Negara sekitar Rp105.390.206.993, dan Rp3.945.464.100. Selain itu juga merugikan perekonomian Negara sekitar Rp334.572.085.691.

Sementara itu pihak kampus merespon, bahwa semua pembayaran SPI langsung masuk ke keuangan Negara. Pemungutan SPI sendiri, yang diungkap oleh Juru Bicara Rektor Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, merupakan kegiatan yang sah dan telah dikoordinasikan dengan kementerian terkait.

2. Mahasiswa Kedokteran Unud jadi tersangka KDRT

4 Kasus Hukum yang Menyeret Nama Unud, Terbaru SPITerdakwa dokter pelaku KDRT di Denpasar. (Dok.IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

IKGASP merupakan residen aktif di Fakultas Kedokteran Unud, yang dilaporkan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya, ID (32). Laporan tersebut berlanjut ke meja hijau dan IKGASP menyandang status terdakwa. Kasus KDRT ini sempat menjadi perhatian publik, karena IKGASP diketahui merupakan adik kandung Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.

Dalam sidangnya, IKGASP telah divonis oleh Majelis Hakim 1 tahun pidana percobaan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Rabu (8/3/2023). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

3. Satu pejabat Unud tersandung korupsi bersama mantan Bupati Tabanan

4 Kasus Hukum yang Menyeret Nama Unud, Terbaru SPII Dewa Nyoman Wiratmaja dan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. (Instagram.com/dewawiratmajaIDN Times/Kevin Handoko)

Pada tahun 2022 lalu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Dewa Nyoman Wiratmaja, terseret kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018. Ia ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Kabupaten Tabanan dua periode (2020-2015, dan 2015-2020), Ni Putu Eka Wiryastuti. Keduanya diketahui masih memiliki hubungan keluarga.

Dewa Nyoman saat itu diketahui sebagai staf khusus Bupati Tabanan sejak tahun 2014, dan dianggap representasi dari terdakwa Eka. Perkara ini kemudian diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar pada 23 Agustus 2022. Terdakwa Dewa dijatuhi vonis penjara selama 1,5 tahun.

4. Kasus sengketa tanah Unud dengan warga, mantan rektor jadi tersangka

4 Kasus Hukum yang Menyeret Nama Unud, Terbaru SPILokasi tanah sengketa antara Unud dan warga di Jimbaran. (Dok. IDN Times/Ufiya Amirah)

Rektor Unud periode 2005-2013, Prof I Made Bakta, berstatus tersangka setelah ada laporan dari seorang warga Jimbaran, Kabupaten Badung, ke Bareskrim Polri dalam surat laporan STTL/368/IX/2021/BARESKRIM POLRI tanggal 15 September 2021 lalu.

Ahli waris I Rimpuh sekaligus pemilik Pipil Nomor 514, Persil 137 bernama I Nyoman Suastika bersengketa dengan Unud atas tanah yang berada di Banjar Mekar Sari seluas 27.600 meter persegi. Pengacara pelapor saat itu, I Komang Sutrisna, mengatakan bahwa tanah sengketa tersebut awalnya berstatus tanah adat yang kemudian dibagikan ke masyarakat adat. Dengan status itu, artinya bukan tanah Negara. Hal ini dikuatkan dengan bukti persil, pipil, dan peta blok yang ia kantongi.

Lahan sengketa tersebut berstatus quo (masih sengketa) hingga saat ini. Sutrisna menyebutkan Rektor Unud periode 2021-2025, Prof I Nyoman Gde Antara, membangun tembok mengelilingi tanah sengketa tersebut.

Baca Juga: Unud Menang PK atas Tanah 2,7 Hektare, Tapi Akui Tak Punya Sertifikat

4 Kasus Hukum yang Menyeret Nama Unud, Terbaru SPILokasi tanah sengketa antara Unud dan warga di Jimbaran. (Dok. IDN Times/Ufiya Amirah)

Sementara itu Wakil Ketua Tim Ahli Bidang Hukum Unud, Dr I Nyoman Sukandia SH MH, menyampaikan Unud masih mengurus sertifikasi tersebut, dan setelah tahun 2016 sengketa itu dianggap berakhir. Pihaknya berpedoman pada dokumen tahun 1982/1983 yang dikantongi oleh pihak Unud. Namun pihaknya juga membenarkan, bahwa Unud belum mengantongi sertifikat lahan sengketa yang diklaim milik Negara tersebut.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya