Hilang Sejak 2016, Buronan Interpol Asal Italia Ditangkap di Bali

Denpasar, IDN Times – Seorang buronan Interpol ditangkap oleh petugas keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada Rabu (2/2/2023).
Buronan tersebut kemudian diserahkan kepada Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut. Berikut fakta-fakta buronan interpol asal Italia ditangkap di Bali:
1.Buronan interpol itu memiliki dua kewarganegaraan

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto, saat ditemui di Denpasar mengungkapkan identitas buronan interpol tersebut bernama Antonio Strangio (32), yang memiliki dua kewarganegaraan. Dia tercatat sebagai warga negara Italia dan Australia.
“Yang bersangkutan memang memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Australia dan Italia,” jelasnya.
2.Diduga menghilang sejak 2016

Sementara itu red notice yang diterima Kepolisian Republik Indonesia dikeluarkan sejak tahun 2016 oleh pemerintah Italia. DPO disebut berkasus terkait dengan drugs (narkoba).
“Buron, pengajuan red notice dari 2016. Jadi diduga dari 2016 dia menghilang,” ungkap AKBP Endang Tri Purwanto.
3.Ekstradisi menunggu komunikasi dengan interpol

Tertangkapnya Antonio oleh petugas Keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Kamis (2/2/2023) lalu, kemudian diserahterimakan ke Rutan Polda Bali pada Jumat (3/2/2023).
“Baru mendarat di Indonesia. Langsung ditangkap teman-teman imigrasi,” ungkapnya.
Selanjutnya, buronan tersebut akan diekstradisi. Namun sampai saat ini pihak kepolisian masih menunggu komunikasi dengan interpol.