Modal Rp5 Juta, Residivis Dirikan Home Industry Ekstasi di Denpasar

Tersangka mengaku belajar dari Youtube

Denpasar, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar menangkap pelaku Home Industry ekstasi di Kecamatan Denpasar Selatan dengan tersangka Sam To (49). Pelaku diamankan pada Rabu (14/7/2021) lalu, pukul 16.00 Wita.

Industri ini telah berdiri selama empat bulan sebelum akhirnya diamankan polisi. Pelakunya disebut selain residivis, juga pernah menempuh sekolah kedokteran, namun tidak lulus.

1. Tersangka ditangkap setelah membuang botol berisi ekstasi

Modal Rp5 Juta, Residivis Dirikan Home Industry Ekstasi di DenpasarHome industri narkoba di Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat itu Tim Opsnal Satres Narkoba dalam agenda penyelidikan dan mendapati Sam To yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kecamatan Denpasar Selatan. Tersangka melawan arus menuju Halte Bus Sidakarya, hingga akhirnya ditangkap sekitar 300 meter dari halte. Selanjutnya dilakukan pengembangan di salah satu rumah kontrakan di Jalan Tukad Balian dan diketahui bahwa tersangka memproduksi ekstasi itu sendiri.

"Saat yang bersamaan, yang bersangkutan membuang botol kecil. Dibungkus pakai plester hitam. Kemudian setelah dibuang, dia kabur," jelasnya pada Kamis (22/7/2021).

2. Mengaku belajar membuat ekstasi dari Youtube

Modal Rp5 Juta, Residivis Dirikan Home Industry Ekstasi di DenpasarHome industri narkoba di Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Tersangka yang baru bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan karena kasus narkoba pada Desember 2020 lalu ini mengaku belajar membuat ekstasi dari Youtube. Lalu ia membeli alat dan bahan-bahannya secara online untuk tujuan memproduksi sendiri.

Selama empat bulan berproduksi, industri rumahan ini mampu dua kali melakukan pencetakan. Jumlah sekali produksi ekstasi mencapai 100 butir. Barang itu rencananya akan diedarkan di wilayah Denpasar dengan harga per butirnya Rp 290 ribu.

"Dan ini adalah produk rumahan. Dia rakit sendiri, dengan bahan-bahan baku yang diperoleh melalui online. Ada obat-obat keras dan seterusnya. Ini alat-alatnya. Modal awalnya Rp5 juta. Beli bahan-bahan ini," ungkapnya.

3. Sudah belajar sejak menjalani hukuman di dalam Lapas

Modal Rp5 Juta, Residivis Dirikan Home Industry Ekstasi di DenpasarHome industri narkoba di Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar, AKP Losa Lusiano Araujo, menyebut tersangka mengaku sudah belajar membuat ekstasi sejak menjalani hukuman di dalam Lapas Kelas II A Kerobokan. Tersangka sendiri sebelumnya juga ditangkap Polresta Denpasar pada tahun 2019 lalu karena kasus narkoba.

“Kalau dari keterangan dia, sempat belajar ilmu kesehatan. Pernah sekolah kedokteran, tapi tidak lulus,” jelasnya.

Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 113 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp1 sampai Rp10 miliar.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya