Sempat Viral, 7 Pemalsu Surat Keterangan Sehat di Gilimanuk Diringkus

Gak kesian sama masyarakat apa ya?

Denpasar, IDN Times – Ketika masyarakat dan pemerintah berupaya untuk mencegah penyebaran COVID-19, namun ada saja orang jahat yang memanfaatkan situasi ini. Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil meringkus para pelaku pemalsuan Surat Keterangan Sehat selama Pandemik COVID-19. Merekalah yang membuat surat palsu yang dijual di Pelabuhan Gilimanuk, agar orang lain bisa menyeberang ke Pulau Jawa.

Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Syamsi, mengatakan ada dua kasus pemalsuan Surat Keterangan Sehat yang terjadi di Gilimanuk. Atas kasus ini, pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih teliti dan mengecek validasi informasi supaya tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.

1. Polisi menangkap tiga orang yang memiliki peran masing-masing. Ini jadi kasus kedua pemalsuan Surat Keterangan Sehat

Sempat Viral, 7 Pemalsu Surat Keterangan Sehat di Gilimanuk DiringkusPelaku tindak pidana Pemalsuan Surat Keterangan Kesehatan di Gilimanuk terancam 6 tahun penjara (Dok.IDN Times/Humas Polda Bali)

Syamsi mengungkapkan, Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Laut Gilimanuk telah memeriksa lima orang saksi untuk meringkus tiga pelaku, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/04/V/2020/Bali/Polres Jbr/Sek Kawasan Pelabuhan Glk tanggal 14 Mei 2020. Ketiganya ditangkap di Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana pada Kamis (14/5) pukul 00.30 Wita. Tiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus pemalsuan Surat Kesehatan ini. Yaitu:

  • Seorang sopir travel asal Jimbaran, Ferdinand Marianus Nahak (35), bertugas mengisi identitas para penumpang dan menandatangani surat dalam blangko Dokter atas nama Dr Aulia Marlina
  • Pengurus travel asal Jembrana, Putu Bagus Setya Pratama (20), berperan menyuruh memperbanyak blangko Surat Keterangan Sehat palsu tersebut kepada Surya Wira Hadi Pratama alias pelaku ketiga
  • Karyawan percetakan asal Jembrana, Surya Wira Hadi Pratama (30), berperan menawarkan blangko kesehatan kosong dan memperbanyak surat keterangan sehat palsu.

“Kami lebih dulu mengamankan Ferdinand saat sedang membagikan Surat Keterangan Kesehatan yang diduga palsu, kepada para penumpang mobil travel (Menyebut nama travel). Sehari sebelum kami amankan, pelaku melakukan transaksi penjualan Surat Keterangan Kesehatan palsu ini di depan Pasar Gilimanuk Lingkungan Jineng Agung,” ungkap Syamsi.

2. Surat Keterangan Sehat Palsu tersebut dijual seharga Rp25 ribu ke penumpang travel dan Rp100 ribu ke pengendara sepeda motor

Sempat Viral, 7 Pemalsu Surat Keterangan Sehat di Gilimanuk Diringkus(Ilustrasi uang) IDN Times/Ita Malau

Setelah berhasil meringkus Ferdinand dan memintai keterangannya, polisi kembali meringkus Putu Bagus dan Surya Wira. Kepada petugas, Putu Bagus mengaku mendapatkan surat palsu tersebut dari Wira. Sedangkan Wira mengaku, Putu Baguslah yang membawa blanko tersebut ke percetakannya untuk diedit.

Saat itulah Wira menawarkan blanko Surat Keterangan Sehat yang telah dia buat sendiri di komputer miliknya. Hingga terjadi kesepakatan untuk diperbanyak oleh Putu Bagus. Surat tersebut diharga Rp1000 per lembarnya.

“Surat tersebut akan diberikan kepada pelaku Ferdinand untuk dijual seharga Rp25 ribu per surat kepada penumpang travel,” jelasnya.

Selain itu, surat palsu tersebut dijual kepada korban pengendara sepeda motor bernama Muhamad Rois, seharga Rp100 ribu.

“Pelaku memanfaatkan SE Nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan dengan Penangangan COVID-19. Modusnya membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu dan dijual kepada para pengguna Pelabuhan Gilimanuk,” kata Syamsi.

Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti lima lembar Surat Keterangan Dokter/ Kesehatan yang sudah diisi data lengkap beserta bubuhan tanda tangan pelaku Ferdinand, uang tunai Rp200 ribu, enam lembar blanko Surat Keterangan Dokter/Kesehatan yang berisi nomor register dan identitas perorangan, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Tersangka kami jerat Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) atau Pasal 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman 6 tahun penjara,” kata Syamsi.

3. Kasus pertama: sebelum meringkus ketiga pelaku di atas, Polsek Kawasan Laut Gilimanuk lebih dulu meringkus empat tersangka lain dalam kasus yang sama. Keempatnya merupakan tukang ojek

Sempat Viral, 7 Pemalsu Surat Keterangan Sehat di Gilimanuk DiringkusSuasana Pelabuan Ketapang, Banyuwangi. IDN Times/Mohamad Ulil Albab)

Sebelum tiga pelaku tersebut, Polsek Kawasan Laut Gilimanuk lebih dulu meringkus empat tersangka lain di rumahnya masing-masing dalam kasus serupa, pada Kamis (14/5) pukul 13.00 Wita. Keempatnya beraksi di Pelabuhan Gilimanuk dan menyasar masyarakat yang akan menyeberang. Empat orang tukang ojek yang diringkus adalah:

  • Widodo (38) warga Gilimanuk yang berperan membuat blanko surat kesehatan atau memperbanyak blanko surat keterangan kesehatan palsu dan menjualnya
  • Ivan Aditya (35) asal Jember
  • Roni Firmasyah (25) asal Jembrana
  • Putu Endra Ariawan (31) yang bertugas sama dengan tersangka Widodo.

“Tersangka Ivan bersama dengan Roni berperan membeli blanko Surat Kesehatan atau memperbanyak blanko surat keterangan kesehatan palsu dan menjualnya,” terang Syamsi.

Dalam kasus ini kepolisian telah memeriksa dua orang saksi. Aksi ini terbongkar setelah viral di media sosial (Medsos) tentang jual beli surat palsu untuk para pengguna Pelabuhan Gilimanuk seharga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu, Selasa (12/5) lalu pukul 20.00 Wita.

Pelaku Widodo menjual surat palsu tersebut seharga Rp25 ribu per lembar. Surat tersebut kemudian banyak fotokopi di tempat percetakan milik Surya Wirahadi Pratama.

“Kalau pengakuan Widodo, blanko surat palsu itu pertama kali dapat memungut di depan Minimarket SWT Gilimanuk. Sebelum akhirnya diperbanyak,” tandasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya